Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Proses Pembatalan Haji Reguler kembali Dibuka

06/2/2018 10:25
Proses Pembatalan Haji Reguler kembali Dibuka
(AFP/BANDAR ALDANDANI)

SETELAH sempat ditutup sementara selama kurang lebih 20 hari, proses pembatalan haji reguler kembali dibuka hari ini. Kepastian dibukanya kembali proses pembatalan haji reguler itu diumumkan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

"Keputusan tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler hari ini sudah ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag proses pembatalan akan kembali dibuka Selasa (6/2)," ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag Ahda Barori di Jakarta, kemarin.

Proses pembalatan haji reguler sempat ditutup sementara karena seiring dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mulai 2018, dana haji dikelola BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.

Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra atau akrab disapa Nafit menjelaskan, sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji ke rekening Menteri Agama, tetapi mulai 12 Januari 2018 setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH. "Kini, pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan," ujar Nafit.

Seiring dengan itu, proses pembatalan pendaftaran haji kini dilakukan melalui dua pintu. Proses pembatalan melalui Kementerian Agama, sedangkan pengembalian dana hajinya akan dilakukan BPKH. Kepada jemaah haji reguler yang akan melakukan proses pembatalan, Nafit mengimbau mereka untuk mulai mempersiapkan berkas dan datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar. (Nda/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya