Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Presiden Saatnya Turun Tangan Atasi Kekacauan Umrah

Putri Rosmalia Octaviyani
02/2/2018 18:13
Presiden Saatnya Turun Tangan Atasi Kekacauan Umrah
(ANTARA)

PENEMUAN demi penemuan kasus baru penipuan travel umrah terus bermunculan. Setalah First Travel yang menipu lebih dari 58 ribu jemaah, sekarang juga telah diungkap kasus serupa yang melibatkan banyak travel lain. Mulai dari Hanien Tours, Abou Tours, hingga yang paling terbaru adalah kasus PT SBL.

Menyikapi kondisi saat ini, presiden dianggap sudah saatnya turun tangan dalam menghadapi masalah tersebut. Terlebih karena Kementerian Agama hingga saat ini dianggap belum dapat maksimal menanganinya.

"Yang menjadi miris travel-travel tersebut telah berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama. Oleh karenanya sudah seharusnya Kemenag sebagai pemberi izin dan regulator melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan super ketat," ujar Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah, di Jakarta, Jumat (2/2).

Mustolih mengatakan, saat ini Kementerian Agama seakan kehilangan taring menghadapi masalah tersebut. Perlindungan hukum terhadap jemaah umrah hampir tidak berjalan, korban yang mayoritas rakyat kecil berpenghasilan terbatas terus berjatuhan.

"Jika Kemenag tidak bisa memberikan perlindungan kepada siapa lagi jemaah umrah mengharapkan perlindungan," ujar Mustolih.

Mengingat kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah secara beruntun terus terjadi dalam rentang waktu yang begitu singkat, dikatakan Mustolih, sudah seharusnya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah harus turun tangan. Bila perlu, harus bertindak dan menyikapi masalah tersebut sebagai darurat penyelenggaraan ibadah umrah.

"Bila perlu menghentikan sementara (moratorium) pengiriman jemaah umrah sampai penyelenggaraan umrah benar-benar bersih. Presiden harus memimpin sendiri langkah penyelamatan terhadap puluhan ribu rakyat kecil yang terus menerus menjadi korban," ujar Mustolih.

Dikatakan Mustolih, pemerintah harus mengambil alih peran sebagai tokoh utama penyelenggaraan umrah. Hal tersebut mungkin dilakukan mengingat dalam Pasal 43 ayat 2, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dikatakan, Penyelenggaraan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.

"Saatnya pemerintah juga terjun langsung menyelenggarakan umrah agar tidak lagi didominasi swasta sebagai satu-satunya penyelenggara sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan secara bersama antara pemerintah dan swasta," ujar Mustolih.

Sementara itu, Dadi Darmadi, Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, sangat wajar jika banyak pihak memohon pemerintah, bahkan presiden Jokowi, turun tangan dalam masalah tersebut.

"Sebenarnya pemerintah tidak perlu turut campur terlalu jauh dan menjadi pengelola umroh. Biar pemerintah fokus ke haji, di sana masih banyak masalah yang mendesak diselesaikan. Umroh cukup dikelola oleh pihak swasta, tapi pemerintah tetap sebagai pihak yang membuat regulasi, pengawasan dan penegakan hukumnya," ujar Dadi.

Pemerintah harus dengan serius mengetatkan regulasi. Termasuk pemberian izin, monitoring, evaluasi, pengawasan dan Audit biro jasa umroh yang dilakukan secara berkala. Hal itu bisa dilakukan dengan berbagai cara.

"Misalnya dibuat semacam database digital biro jasa haji dan umroh yang berizin atau tidak. Sehingga bisa dicek dan terdeteksi cepat bila dan potensi jamaah gagal berangkat," ujar Dadi.

Kemenag juga harus didorong untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan pihak otoritas keuangan dan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum yang tegas. Peningkatan advokasi dan kampanye publik tentang cara memilih biro jasa haji dan umroh yang berizin dan bereputasi baik juga harus terus dilakukan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya