Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MEMASUKI usia ke-29 tahun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) semakin matang dan diakui dunia. Sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia, LPPOM MUI terus berupaya menjadi mitra profesional dan tepercaya bagi industri halal di Tanah Air.
Kini standar halal LPPOM MUI (HAS 23000) telah diakui dan diadopsi 42 lembaga sertifikasi halal dari 25 negara. Dengan dukungan jaringan Kantor LPPOM MUI di 33 provinsi seluruh Indonesia, LPPOM MUI memiliki 1.058 auditor.
Dalam mendukung layanan sertifikasi halal di Indonesia, LPPOM MUI didukung laboratorium halal yang telah mendapatkan Sertifikat ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Bersamaan dengan tasyakur milad ke-29, LPPOM MUI juga menerima sertifikat akreditasi ISO 17065 dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Sertifikat ISO 17065 merupakan penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk, barang, dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten.
Standar tersebut digunakan sebagai acuan bagi badan akreditasi dalam mensyaratkan pengoperasian lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa.
“Urgensinya bagi LPPOM MUI agar dapat menjalankan lembaga sertifikasi sesuai standar dunia dan penerimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI oleh masyarakat di negara-negara yang mengacu standar yang sama. Contohnya UEA (Uni Emirat Arab),” ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, ujarnya, kelak hal itu diharapkan dapat mempermudah ekspor produk yang telah disertifikasi LPPOM MUI ke negara-negara Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Menurut Lukman, proses persiapan dilakukan sejak 2016, mulai peningkatan standar, sistem, hingga sumber daya manusia. Diperolehnya sertifikat ISO 17065 membuat sertifikat halal LPPOM MUI secara otomatis diakui internasional, khususnya di negara yang menerapkan standar serupa. (Pro/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved