Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap bahwa perlu dan mendesak diterapkannya pemberatan hukuman dalam kasus sodomi pada anak seperti yang dilakukan oleh guru honorer, WS, 49, di Tanggerang Banten. Tujuannya agar memberikan efek jera bagi setiap pelaku tindakan tidak manusiawi ini.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Jasra Putra mengatakan UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sejumlah pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak diantaranya hukuman kebiri, pemasangan pemasangan chip untuk memantau pergerakan, serta publikasi identitas pelaku hingga hukuman mati. Salah satu instrumen tersebut, menurutnya perlu diterapkan pada pelaku untuk memberikan efek jera.
"Kemudian kalau kita lihat sejarah lahirnya UU Nomor 17/2016 merupakan respon terhadap kebutuhan yang darurat soal perlibdungan anak di Indonesia. Oleh sebab itu, sudah saatnya UU tersebut diterapkan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (6/1).
Selain itu, Jastra juga mendorong adanya restitusi atau ganti rugi bagi para korban yang dibebankam kepada pelaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2017 tentang Pembayaran Restitusi pada Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana. Restitusi, ujarnya, dapat diberlakukan satu paket dengan UU tentang Perlindungan Anak.
"Namun pelaku ini memiliki keterbatasan ekonomi akan menjadi tantangan tersendiri untuk memperoleh hak restitusi untuk anak," imbuhnya.
Senada, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosaline setuju bahwa pemberatan hukuman harus diberlalukan.
"Itu ranah hukum sedang dalam proses intinya UU Perlindungan Anak harus diterapkan agar ada efek jera," tegasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved