Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Rencana Kerja Usaha RAPP Terus Direvisi

Putri Rosmalia Oktaviyani
05/1/2018 09:36
Rencana Kerja Usaha RAPP Terus Direvisi
(RAPP BERHENTI BEROPERASI: Pekerja meninggalkan alat berat dan tumpukan kayu tanaman industri yang sudah dipanen di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)---ANTARA/FB Anggoro)

REVISI rencana kerja usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih berjalan. Sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan RAPP terkait pembatalan RKU oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT RAPP telah dua kali merevisi RKU tersebut.

Menurut Sekretaris Jende­ral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono ketika dihubungi, revisi RKU pertama dilakukan PT RAPP pada 22 Desember 2017 atau sehari setelah putusan sidang yang berlangsung 21 Desember. Namun, karena masih ada yang belum sesuai, RKU hasil revisi tersebut dikembalikan KLHK disertai arahan.

Revisi RKU kedua, ujarnya, diserahkan oleh PT RAPP pada 3 Januari lalu. Namun, RKU tersebut juga masih belum sesuai dengan yang ditentukan KLHK. Saat ini, proses pengembalian RKU beserta arahan terbaru tengah diproses tim KLHK.

“Yang terakhir sudah kami periksa. Secara umum sudah sekitar 80% sesuai dengan yang diarahkan KLHK. Namun, masih ada yang perlu diperbaiki pada pemetaan fungsi ekosistem gambut. Kalau restorasi dan lain-lain sudah sesuai,” ujar Bambang, kemarin.

Setelah arahan atas pe­metaan tersebut dilakukan, ia berharap RKU yang dibuat PT RAPP secara menyeluruh dapat memenuhi ketentuan peraturan pemerintah (PP) tentang gambut.

Bambang juga mengatakan, hingga saat ini proses berjalan lancar dan sesuai dengan yang disampaikan PT RAPP bahwa perusahaan menghormati dan mematuhi hasil sidang. Oleh karena itu, hingga kini PT RAPP terus merevisi RKU.

Ia juga mengungkapkan, proses penyelesaian RKU oleh perusahaan lainnya hingga kini juga terus berjalan. Dari total 85 perusahaan pengelola hutan yang memiliki are­al gambut, sekitar 40% di antaranya telah menyelsesaikan RKU terbaru.

Menurut bambang, dari 85 perusahaan pengelola hutan, 405 di antaranya mrupakan milik PT RAPP. “Jadi kalau (revisi RKU) RAPP selesai, berarti sudah ada 80% (RKU) yang selesai. Sisanya juga masih terus kami proses. Ditargetkan, pada Januari ini semua sudah benar-benar selesai dan bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Konservasi gambut
Sementara itu, Corporate Affair Director PT RAPP Agung Laksamana mengatakan, PT RAPP bermaksud melakukan penyesuaian RKU perusahaan sesuai arahan KLHK. Perusahaan akan tetap memenuhi arahan dari pemerintah dalam merevisi RUK.

“Kami akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Yakni dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut,” ujarnya.

Agung juga mengatakan, PT RAPP akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan, yakni dengan mengonservasi satu hektare (ha) lahan gambut setiap kali melakukan penanaman di lahan seluas satu ha. Saat ini proses tersebut telah mencapai 83% atau 419 ribu ha hutan yang telah direstorasi atau konservasi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya