Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT tidak perlu khawatir dengan keamanan data dalam registrasi ulang kartu prabayar telepon seluler. Pemerintah menjamin kerahasiaan serta database setiap pelanggan kartu prabayar.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan terkait dengan pecapaian akhir tahun Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika di Jakarta, kemarin.
“(Pemerintah) memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan kepada seluruh warga. Data kependudukan aman tersimpan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata dia.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, saat ini terdapat 261 juta penduduk yang memiliki nomor induk kependudukan. Mendagri mengatakan penduduk yang sudah meregistrasi ulang kartu prabayar sebanyak 110 juta.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemberlakuan registrasi ulang kartu prabayar tidak hanya untuk keamanan publik supaya terhindar dari kejahatan telekomunikasi, tetapi juga untuk membantu menyehatkan industri.
“Setiap tahun industri seluler membeli kartu SIM (seluler) lebih dari 500 juta. Padahal pelaksanaan sedikit dari itu, akibatnya terjadi ketidakefisienan dalam manajemen kartu SIM. Kalau kebijakan ini terus berjalan, industri bisa menghemat pengeluaran sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,5 triliun. Dana itu bisa digunakan untuk penambahan infrastruktur telekomunikasi atau operator,” papar Menkominfo.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberlakukan registrasi ulang bagi para pengguna kartu prabayar telepon seluler. Registrasi ulang kartu dapat dilakukan hingga 28 Februari 2018 kepada operator penyedia layanan.
Setelah masa itu, secara bertahap operator akan memblokir nomor pelanggan yang tidak diregistrasi ulang.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan 30 hari setelah batas waktu pemblokiran, pemilik kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang masih dapat menggunakan layanan walaupun terbatas. (Ind/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved