Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 11 bahasa daerah punah, 19 terancam punah, dan 4 bahasa berstatus kritis. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus merevitalisasi dan mengonservasi bahasa daerah guna mencegah kepunahan yang lainnya.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, 11 bahasa yang punah tersebar di Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Bahasa yang direvitalisasi dan dikonservasi sebanyak 16 bahasa.
“Kita akan terus melakukan pencarian dan eksplorasi untuk menemukan bahasa-bahasa daerah lainnya menggunakan standar riset dan prosedur ilmiah,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan hingga akhir tahun ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud sudah mengidentifikasi 652 bahasa daerah. Upaya untuk terus mencari dan mengidentifikasi penting dilakukan sebagai langkah awal dalam pelestarian bahasa daerah. Ia meminta pemerintah daerah bisa mengambil peran melindungi bahasa.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar menekankan pemerintah daerah sejatinya bisa berperan besar dalam mengonservasi bahasa setempat. Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga memandatkan pemerintah daerah untuk melindungi bahasa dan sastra daerah.
Ia menilai komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan bahasa dan sastra daerah masih tergolong rendah. Hal itu tecermin belum terbentuknya kebijakan daerah yang properlindungan bahasa. Oleh karena itu, kata Dadang, pihaknya bakal terus mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan bahasa.
“Baru lima daerah yang memiliki peraturan daerah terkait dengan pelestarian bahasa, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. Di dalamnya (peraturan daerah) sudah ada langkah untuk pelestarian guna menjaga bahasa itu tetap aman. Kampus-kampus di daerah juga perlu untuk membentuk program studi bahasa daerah,” kata Dadang.
Dalam merevitalisasi bahasa dan sastra, tambahnya, pemerintah juga melibatkan tokoh-tokoh bahasa dan sastra.
Pengetahuan tradisional
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan Undang-Undang (UU) No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan tahun ini harus segera didorong untuk diimplementasikan.
Menurutnya, UU tersebut merupakan basis bagi seluruh stakeholder baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan tata kelola berbagai ekspresi dan produk kultural yang tersebar di seantero negeri.
Ia mencontohkan selama ini pengetahuan tradisional di bidang pengobatan yang sudah turun-temurun digunakan nenek moyang belum pernah didokumentasikan dan dikelola secara baik. Menurutnya, pengetahuan tradisional kerap ditelantarkan sehingga kemudian negara lain yang mengembangkan dan mematenkan obat-obatan dari tanaman khas Indonesia.
“India sudah memastikan ini sejak lama. Ada 200 paten oba-obatan tradisional yang bisa diklaim kembali. Pengetahuan tradisional ini mendapat tempat dalam UU Pemajuan Kebudayaan,” tandasnya. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved