Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatalkan aturan yang melarang karyawan menikah dengan rekan kerja di perusahaan yang sama. Demikian putusan MK atas uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Majelis menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ yang ada dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017 diajukan Jhoni Boetja dkk. Mereka merasa dirugikan berlakunya ketentuan tersebut karena mereka akan kehilangan pekerjaan akibat pernikahan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama’.
Dalam pertimbangan, MK menyatakan pertalian darah atau hubungan perkawinan ialah takdir yang tidak dapat direncanakan ataupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan dan membentuk keluarga, tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional.
MK juga menilai tidak ada norma-norma moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum di masyarakat yang terganggu oleh adanya fakta bahwa pekerja/buruh dalam satu perusahaan memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan.
Terkait dengan penerapan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003 sebagai langkah untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan di perusahaan, menurut MK, alasan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan bisa dicegah dengan rumusan peraturan perusahaan yang ketat. Dengan begitu, integritas pekerja/buruh yang tinggi dapat terbangun demi terwujudnya kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan. (Nur/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved