Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYAKIT jantung bawaan (PJB) cukup banyak ditemukan di Indonesia. Diperkirakan, 30 ribu-40 ribu bayi lahir dengan PJB setiap tahunnnya. Deteksi dan penanganan dini menjadi kunci untuk mencegah komplikasi yang lebih berat.
"Deteksi PJB pada anak dilihat dari tumbuh kembang yang terganggu, sering batuk, panas, cepat lelah, sianosis (kebiruan pada kulit), dan kalau diperiksa ada bising jantung," ujar pakar jantung anak Siloam Heart Institute (SHI), Prof dr Ganesja M Harimurti SpJP(K), dalam temu media membahas kelainan jantung bawaan di Siloam Hospitals Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (22/11).
Ganesja menuturkan sejauh ini belum diketahui secara pasti penyebab PJB. Meski demikian, ada sejumlah faktor risiko seorang anak lahir dengan PJB, yaitu usia ibu ketika hamil sudah lebih dari 30 tahun, ibu ketika hamil mengonsumsi obat-obatan tertentu sehingga menganggu perkembangan organ janin, ibu ketika hamil terkena campak jerman (rubela), diabetes melitus, atau toksoplasmosis (infeksi yang disebabkan parasit toksoplasma pada kotoran kucing dan ayam), paparan sinar rontgen pada masa kehamilan, merokok, dan adanya riwayat keluarga dengan PJB.
"Penyebab PJB belum diketahui, tapi yang perlu diperhatikan ialah hindari atau minimalkan faktor-faktor risiko tersebut," imbuh Ganesja.
Dalam masa kehamilan, jantung pada janin baru terbentuk sempurna pada usia kandungan 3 bulan. Pada kehamilan usia 5 bulan, kata guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu, PJB sudah dapat terdeteksi dengan alat ultrasonografi (USG). Sayangnya, saat ini masih belum ada teknologi yang dapat digunakan untuk menangani kelainan jantung pada saat janin dalam kandungan sehingga tindakan dilakukan setelah bayi tersebut lahir.
Tanpa pembedahan
Kasus PJB, sambung Ganesja, bervariasi dari ringan, sedang, hingga berat. Namun, kasus yang paling sering ditemukan ialah adanya lubang pada sekat jantung.
Terkait dengan penanganan, ia menjelaskan saat ini sebagian kasus PJB sudah dapat ditangani dengan tindakan nonbedah. Misalnya, kasus adanya lubang pada sekat jantung yang bisa dikoreksi dengan tindakan transkateter.
"Caranya dengan memasukkan alat berbentuk kumparan yang terbuat dari stainless steel halus, yang dipasang untuk menutup lubang di sekat jantung. Alat tersebut dimasukkan lewat kateter. Kateter dimasukkan dari pembuluh darah di lipatan paha, diarahkan menuju jantung. Jadi, tidak perlu pembedahan," terang Ganesja.
Menurut dia, pada kelainan jantung yang sederhana, seperti adanya lubang pada sekat jantung, tingkat keberhasilan terapi transkateter itu mencapai 90%. "Tapi tidak semua kasus PJB dapat dilakukan transkateter," ujar Ganesja.
Pada kesempatan sama, Ketua Siloam Heart Institute dr Maizul Anwar SpBTKV menuturkan deteksi PJB harus segera dilakukan sebelum terjadi komplikasi payah jantung, sianosis berat, dan tekanan di paru-paru meningkat.
Dia mencontohkan pada kasus PJB dengan kesalahan posisi dari arteri pulmonalis (pembuluh darah yang mengalirkan darah dari bilik kanan ke paru) dan aorta yang mengakibatkan kekacauan sirkulasi darah.
"Untuk kasus ini dalam usia dua minggu setelah bayi lahir harus dikerjakan (penanganannya). Jika tidak, akibatnya bilik jantung tidak berkembang atau terjadi kelainan penebalan otot jantung," kata dokter spesialis bedah toraks kardiovaskular itu. (Ind/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved