Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TATA kelola internet yang baik sesuai prinsip Kovensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diperlukan demi memastikan terjaminnya kebebasan berekspresi dan hak informasi publik. Oleh karena itu, diperlukan badan regulator independen untuk mengatur tata kelola internet secara lebih komprehensif.
"Kita sudah punya BRTI (Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia). Karena sudah ada BRTI, kita perkuat fungsi dan kewenangannya dengan menambahkan soal konten internet. Fungsi BRTI jadi tidak semata-mata seperti hari ini, mengatur jaringan telekomunikasi saja," kata Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar di Jakarta, kemarin.
Wahyudi mengusulkan agar BRTI bisa menjadi badan independen dalam mengatur internet. Struktur kelembagaannya bisa seperti lembaga-lembaga independen lain yang bertanggung jawab kepada publik atau langsung ke presiden ataupun DPR. Menurutnya, peran BRTI saat ini sebagai pengawas, pengendali, dan regulator jaring-an telekomunikasi bisa tetap jalan, tinggal menambah kewenangan soal internet.
"Komposisi di dalamnya seperti saat ini sudah representatif dengan ada wakil pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat sipil. Bisa dimodel seperti itu. Yang penting ada penguatan kelembagaan dan fungsi. Proses rekrutmennya diperbaiki, bisa oleh tim independen. Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bisa membentuk panitia seleksi serta diadakan uji kelayakan dan kepatutan," paparnya.
Dengan begitu, kata Wahyudi, kebijakan terkait dengan konten internet termasuk penapisan dan pemblokiran konten negatif bisa diambil alih BRTI melalui pengambilan keputusan berdasarkan three-part test. Pengambilan keputusan mengikutsertkan pihak dari luar, yang terdiri atas lembaga independen terkait seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film, atau Komisi Informasi. Hal itu antara lain agar penapisan menjadi lebih tepat sasaran.
Ia mengusulkan sembilan jenis konten yang pembatasannya dilakukan BRTI. Kesembilan jenis konten itu ialah materi terorisme dan ekstremisme kekerasan, hoaks, perjudian, pornografi, obat-obat berbahaya, fitnah, penyebaran kebencian terhadap golongan-golongan penduduk, penyebaran data pribadi atau privasi orang lain secara semena-mena, dan materi yang melanggar hak cipta.
Industri
Dalam kesempatan yang sama, pengajar komunikasi FISIP Universitas Indonesia Clara Indah Triastuti mengingatkan pihak industri penyedia konten internet perlu mendapat tanggung jawab yang proporsional dalam menjamin muatan yang beredar tidak merugikan masyarakat. Ia mencontohkan masifnya penyebaran hoaks yang mengakibatkan pertikaian.
"Misalnya hoaks. Yang dilihat selalu masyarakatnya yang baku hantam di internet, tetapi di sisi industri atau mereka yang memungkinkan selaku penyebaran hoaks, belum muncul tanggung jawabnya. Yang diregulasi jangan selalu masyarakat, tapi industri juga," tuturnya. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved