Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menilai PT RAPP masih belum menunjukkan kepatuhan atas kewajiban merevisi Rancangan Kegiatan Usaha (RKU) pada lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mereka kelola di Riau. Revisi RKU itu diperlukan untuk menjamin tata kelola ekosistem gambut yang baik.
"Izin usaha yang ada di ekosistem gambut harus berkiblat pada ketentuan hidrologis gambut dengan peta fungsinya dan sudah ada arah kebijakannya. Di sana ada fungsi lindung dan budi daya, bagaimana mereka menyikapi dua fungsi ini?" ujar Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono seusai menyampaikan pendapat dalam sidang gugatan RAPP untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) No 5322/MenLHK PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin.
SK yang dikeluarkan Menteri LHK itu berisi pembatalan terhadap RKU RAPP periode 2010-2019. SK itu memberi waktu 10 hari kerja hingga 30 Oktober kepada RAPP untuk memperbaiki RKU.
Bambang menyampaikan, kendati RAPP mengklaim bahwa di lahan konsensinya tidak pernah terjadi kebakaran, tetapi tata kelola gambut yang baik mesti dilakukan.
Ia kembali menegaskan bahwa SK Menteri LHK itu bukan pencabutan izin operasional RAPP, melainkan bentuk sanksi agar RAPP merevisi RKU sesuai ketentuan.
"Setiap pemegang izin kon-sesi harus punya RKU dan kalau ada perubahan kebijakan harus direvisi. Ini terkait kepatuhan, makanya kita berikan peringatan dan awasi."
RAPP yang diwakili penga-cara Heru Widodo menjelaskan pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan hukum itu dan tetap berkehendak agar SK Menteri LHK tersebut dibatalkan.
"Tidak ada kepastian hukum. Tiba-tiba (RKU) dibatalkan. Dengan dibatalkan, secara hukum tidak ada landasan lagi bagi RAPP untuk beroperasi. Panen boleh, tetapi menanam tidak boleh," tuturnya. (Ind/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved