Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan masih belum melakukan perubahan terkait pembiayaan 8 jenis penyakit katastropik. Kedelapan penyakit tersebut, yakni penyakit-penyakit semisal jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, talasemia, sirosis hati, leukemia, dan hemofilia masih terlayani seperti biasa oleh sistem BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, sistem cost sharing hingga saat ini masih belum menjadi keputusan final. Ia mengatakan, masyarakat jangan dulu gaduh terkait usulan tersebut.
Cost sharing yang dibahas dalam rapat dengan DPR merupakan sebuah gambaran dan referensi akademik. Hal itu dibutuhkan untuk melakukan perbandingan dengan kondisi-kondisi di negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan cost sharing.
Ia mengatakan, pada saat ini BPJS Kesehatan diminta paparan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada Kamis (23/11) tentang bagaimana membiayai penyakit katastropik. Segala hal terkait manfaat jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diterbitkan regulator. “Sampai dengan saat ini 8 penyakit katastropik tersebut masih dijamin BPJS Kesehatan,” ujar Nopi.
Simulasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan, usulan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk menerapkan kebijakan cost sharing membutuhkan pembelajaran dan simulasi yang lebih mendalam.
Ia mengatakan, bila hal itu tidak dilakukan, pemunculan skema baru dikhawatirkan tidak akan berdampak baik bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan sendiri.
Saleh mengatakan, BPJS Kesehatan dianggap perlu membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost sharing seperti yang diusulkan. Sebab, kebijakan seperti itu tetap akan berimplikasi bagi aspek lain, termasuk kepesertaan dan pelayanan.
“Bisa jadi, dengan kebijakan itu orang mampu justru pindah ke asuransi swasta. Dan, kalaupun tetap di BPJS, tentu mereka menginginkan agar mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan lebih baik,” tutur Saleh.
Ia mengatakan, Komisi IX tentu tidak mau jika skema baru tersebut diterapkan, tetapi tidak memiliki dampak positif bagi sistem BPJS Kesehatan dan masyarakat. Ia mengatakan, BPJS kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu. Karena itu, harus dipastikan bahwa BPJS Kesehatan tetap bisa beroperasi sebagaimana harapan semua pihak.
“Karena itu, kami mengusulkan agar BPJS Kesehatan membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost sharing ini. Berapa sebetulnya nilai penghematan yang didapat? Berapa persen bisa menutupi defisit? Bagaimana cara yang akan ditempuh agar masyarakat yang mampu tetap mau menjadi peserta BPJS? Bagaimana cara BPJS kesehatan meningkatkan pelayanan bagi mereka yang membayar lebih ini, dan lain-lain,” ujar Saleh. (Ind/H-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved