Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN seksual terhadap perempuan masih terus terjadi di berbagai wilayah Tanah Air. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Dengan begitu, implementasi perlindungan pada perempuan, khususnya dalam hal kekerasan seksual, dapat lebih maksimal.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai sangat penting untuk pedoman implementasi perlindungan perempuan karena mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga mengatur tentang penanganan dan hukum acara. Selain itu, mengatur peran serta masyarakat dan mengubah perspektif penegak hukum dalam menangani korban kekerasan seksual. RUU tersebut juga telah disusun secara lengkap dengan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Masruach mengatakan, pihaknya berharap di awal 2018 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah dibahas secara serius oleh parlemen agar dapat segera disahkan. Ia mengatakan kebutuhan akan RUU tersebut sudah mendesak dan perlu diprioritaskan.
“Selama ini, dikatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam antrean, padahal kondisi di lapangan, korban kekerasan seksual sudah sangat memprihatinkan, sudah darurat.”
Masruach menegaskan diperlukan empati dan kepedulian parlemen terhadap kasus-kasus tersebut. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi kebutuhan mendesak.
Makin bervariasi
Menurut laporan Komnas Perempuan, bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan semakin bervariasi, seperti pemerkosaan berkelompok dan penganiayaan seksual disertai dengan pembunuhan. Variasi bentuk kekerasan seksual perlu dikenali lembaga negara agar mudah ditangani dan dicegah.
“Berbagai upaya yang dilakukan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan masih terhambat oleh beberapa hal, di antaranya penegakan hukum yang lemah, masih banyaknya kebijakan diskriminatif, impunitas bagi pelaku yang dapat memicu terjadinya keberulangan pada perempuan lainnya, minimnya lembaga layanan korban, dan dukungan pemerintah terhadap mereka, serta meningkatnya konservatisme dan fundamentalisme agama yang menekankan pada pemahaman tekstualis dan antikesetaraan gender,” papar Masruach.
Berdasarkan hasil studi Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), jumlah kekerasan seksual selama Agustus-Oktober, berdasarkan pemberitaan lima media daring, ada 367 kasus. Sebanyak 275 atau 74,9% di antaranya terjadi di dalam negeri.
Korban kekerasan seksual yang diberitakan rata-rata berusia 14 tahun, dengan jumlah tertinggi 58% korban berusia 11-20 tahun, dan 29,5% korban berusia 1-10 tahun.
Kategori korban anak-anak mendominasi kasus kekerasan seksual selama tiga bulan terakhir, yaitu 86% laporan berita kasus anak dan 14% kasus orang dewasa. “Korban kekerasan seksual terbanyak ialah perempuan dan mereka mengalami trauma,” kata Bestha Inatsan Ashila, peneliti Mappi FHUI. (H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved