Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN pemerintah dalam menangani kasus perdagangan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak patut dipertanyakan.
Pasalnya, pemerintah belum menyampaikan laporan awal (initial report) dan laporan pelaksanaan (state report) pemerintah Indonesia atas penanganan permasalahan anak itu kepada Komite Hak-Hak Anak PBB.
"Padahal, tenggat penyampaian laporan awal itu adalah tahun 2014, yakni dua tahun setelah Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, serta Pornografi Anak diratifikasi melalui UU No 10 Tahun 2012," kata koordinator peneliti dari Ecpat Indonesia, Deden Ramadani, saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Artinya, lanjut Deden, Indonesia sudah terlambat tiga tahun meskipun tidak ada sanksi dari PBB.
Dalam Pasal 12 Protokol Tambahan itu disebutkan, "Setiap negara pihak harus menyerahkan, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya protokol ini di negara pihak tersebut, laporan kepada Komite Hak-Hak Anak yang menyediakan informasi yang komprehensif mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi."
Selain membuat laporan awal, pemerintah juga diharuskan membuat laporan pelaksanaan dalam jangka lima tahun setelah ratifikasi yakni akhir tahun ini.
"Ecpat Indonesia prihatin terkait lambannya pelaporan ini. Hal ini tentunya menjadi penilaian yang kurang baik di mata Komite Hak-Hak Anak PBB. Pemerintah Indonesia bisa dinilai lamban dalam hal memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan, prostitusi, dan pornografi."
Regulasi terbatas
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mendesak agar laporan itu segera disampaikan.
"Pada 2012-2017 pemerintah juga lamban mengimplementasikan protokol tersebut sehingga berbagai kendala dan tantangan ditemukan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Edyono di tempat yang sama.
Beberapa kendala itu antara lain kriminalisasi terhadap penikmat prostitusi anak sangat minim karena regulasi yang terbatas.
"Yang dikriminalkan biasanya cuma mucikari sementara penikmat jasa ini bebas," ungkap Supriyadi.
Selanjutnya restitusi untuk korban prostitusi anak, masih penuh kendala.
"Sulit karena si korban mesti menyertakan nota kerugian yang dialami," imbuh Supri.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri yang diwakili Fungsional Direktorat HAM dan Kemanusiaan Ditjen Multilateral, Dino Anggara, menyatakan laporan sedang dikerjakan.
Akhir tahun ini akan diselesaikan.
"Tidak ada kendala. Kami hanya masih mengumpulkan data-data yang lebih lengkap. karena ini dari banyak sumber," jelas Dino.
Pemerintah, tambah Dino, menyiapkan tim kecil untuk pembuatan laporan itu.
"Untuk proses, sebenarnya tim kecil itu ada dari Kementerian (PPPA) Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Laporan itu bukan belum dibuat sama sekali. Draf dan data sudah ada cuma kami belum finalisasi, karena ini kan sangat spesifik. Data-data ini agak tricky karena dari banyak sumber," jelasnya lebih lanjut.
Pada konferensi pers itu, pihak Kementerian PPPA berhalangan hadir. (H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved