Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SALAH satu salah satu kendala untuk menjadi sebuah kota/kabupaten yang layak anak ialah seluruh anak di daerah tersebut harus memiliki akta kelahiran. Selain itu, anak berhak mendapatkan pendidikan.
“Kota atau kabupaten itu harus menyekolahkan anak usia sekolah. Dari 364 kabupaten/kota yang sudah mendeklarasikan menuju kota layak anak, hingga saat ini belum ada satu pun provinsi, kabupaten, atau kota di Indonesia yang menjadi kota layak anak,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung-an Anak Yohana Yembise pada acara pendeklarasian Kabupaten Katingan menuju kota layak anak di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), kemarin.
Menurut Menteri Yohana, harusnya dengan kendala yang ada itu tinggal dikoordinasikan dengan pemda dan semua unsur masyarakat, seperti saat ini yang dilakukan Kabupaten Katingan. Semua unsur baik pemda, masyarakat, maupun media yang menandatangani kerja sama untuk berkomitmen menuju kota layak anak harusnya langsung mengimplementasikan ke 24 indikator yang harus dipenuhi atau dilaksanakan.
“Paling tidak seperti Kota Surabaya dan Solo. Kedua daerah itu sudah naik tingkatan pratama menuju kota layak anak. Dari tingkatan pratama, madya, nindya, dan utama baru dikatakan kota layak anak,” ujar Yohana lagi.
Pada acara yang sama, Asisiten II Pemprov Kalteng Hardy Rampay mengatakan saat ini Kabupaten Katingan merupakan urutan ketujuh dari kabupaten kota menuju layak anak
“Yang kedelapan ialah Kabupaten Kotawaringin Timur yang juga akan menuju kota layak anak. Diharapkan bisa menjadi kota layak anak juga, dan diikuti kabupaten lainnya yang ada di Kalteng,” pungkasnya. (SS/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved