Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kemendagri Eksekusi Secepatnya

Nur Aivanni
10/11/2017 08:45
Kemendagri Eksekusi Secepatnya
()

PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP-E, Kemendagri telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah.

Hal itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo pada Rakornas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Melakukan Konsolidasi Kependudukan dalam Rangka Menyukseskan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, di Jakarta, tadi malam.

"Kami sosialisasikan soal pencantuman aliran kepercayaan itu pada kolom agama, baik di KK maupun KTP-E. Kemendagri ber-koordinasi dengan Kemenag dan Kemendikbud," kata Hadi.

Pada Selasa (7/11) MK menga-bulkan permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam amar putusan MK, kata 'agama' pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) undang-undang itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan ada beberapa kemungkinan model pencantuman aliran kepercayaan di dalam KTP-E tersebut.

"Apakah, Agama: Islam, terus di bawahnya, Aliran Kepercayaan: Sunda Wiwitan. Atau mau ditulis Agama: Penghayat Kepercayaan. Itu masih kami bahas," ujar Zudan, kemarin.

Putusan MK itu, lanjut Zudan, juga memiliki konsekuensi terhadap revisi UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Menurut Zudan, pasal yang telah dibatalkan MK pasti akan direvisi.

"Pasal 61 dan Pasal 64 UU Adminduk yang perlu diubah."

Berdasarkan data Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud terdapat sekitar 12 juta penganut aliran kepercayaan dari 187 organisasi tingkat pusat dan 1.034 cabang yang tersebar di 26 provinsi.

"Dampak positif dari putusan MK itu, para penghayat aliran kepercayaan dapat memasuki profesi TNI dan Polri. Selama ini para penganut aliran kepercayaan sulit masuk ke TNI dan Polri karena ada keharusan mengisi kolom identitas agama," tutur Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Sri Hartini.

Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) bersyukur atas putusan MK menerima permohonan uji materi mereka.

"Kami mengapresiasi sikap Kemendagri yang sudah menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan memperbaiki aplikasi SIAK serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia," kata Ketua ANBTI Nia Sjarifudin lewat rilisnya, kemarin. (Bay/Yan/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya