Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak kemarin resmi memberlakukan peraturan daftar ulang data untuk pengguna kartu seluler prabayar dengan tujuan memberi rasa aman kepada pengguna serta menekan kejahatan siber yang kian marak.
Kewajiban registrasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan periode registrasi kartu prabayar diagendakan mulai dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan sudah 18 juta pelanggan yang melakukan registrasi ulang.
“Saat ini sudah 18.353.061 pelanggan yang sukses registrasi online. Itu menunjukkan respons masyarakat yang baik,” ujar Ahmad di Jakarta, kemarin.
Jumlah 18,3 juta tersebut, tambahnya, di luar dari 47 juta pelanggan yang terlebih dahulu registrasi ulang sebelum 31 Oktober.
Kominfo, kata Ahmad, tidak menetapkan target jumlah kartu prabayar yang teregistrasi per bulan. Terpenting, batas akhir registrasi akan jatuh pada 28 Februari 2018.
Pengguna kartu prabayar memvalidasi nomornya melalui SMS dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk serta nomor kartu keluarga. Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai layanan operator maupun melihat situs web operator.
Pengguna kartu prabayar yang belum mendaftar hingga 28 Februari 2018 masih diberi tenggang waktu 15 hari. Lewat dari tanggal tersebut, layanan panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar akan diblokir. Terakhir, akan ada pemblokiran seluruh layanan, termasuk data internet.
Di sisi lain, sebagian warga mengaku belum memahami masalah kewajiban registrasi. Sebagian lagi mengeluhkan sulitnya registrasi menggunakan SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK.
Ibu Ati, penjual makanan di sebuah kantin di Jakarta, misalnya, mengira 31 Oktober merupakan hari terakhir daftar ulang. Dia juga mengaku belum mendapat balasan konfirmasi. “Saya dan teman-teman yang lain sampai sekarang belum mendapat balasan dari nomor 4444,” keluhnya. (Try/Nyu/Mtvn/Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved