Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

RUU Sisnas Iptek Harus Akomodasi Anggaran Riset

Dhika Kusuma Winata
27/10/2017 10:23
RUU Sisnas Iptek Harus Akomodasi Anggaran Riset
(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGARAN riset nasional yang saat ini totalnya hanya menyentuh Rp25 triliun atau setara 0,25% dari produk domestik bruto (PDB) dipandang sebagai ganjalan utama pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air.

Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) diharapkan bisa mengarah pada penaikan anggaran penelitian. Minimal, mengacu pada standar Badan PBB, UNESCO, yakni 2% dari PDB.

“Yang terpenting ada pasal yang menyebutkan soal kenaikan anggaran. Itu krusial,” kata Ketua Umum Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Bambang Subiyanto dalam diskusi bertajuk ­Sistem Nasional Iptek Indonesia di ajang Indonesia Science Expo (ISE) 2017 di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek Daryatmo Mardiyanto menegaskan semangat RUU itu sejatinya demi mengonsolidasikan program riset nasional dan diharapkan bisa berkontribusi lebih bagi pembangunan dan kebijakan negara. Ia menyatakan penaikan anggaran memang merupakan isu penting yang menjadi perhatian pansus.

“Kita punya acuan UNESCO. Semangatnya anggaran riset penting untuk dinaikkan. Acuan 2% itu menjadi pemikiran. Semangat menuju ke sana ada,” kata anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia juga mengatakan, saat ini pansus sedang menerima masukan-masukan dari berbagai kalangan dan asosiasi peneliti. Nantinya, RUU tersebut bakal menggantikan UU No 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Belum sampai penyusunan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko menambahkan, selain penaikan anggaran penting pula diperhatikan pengelolaan anggaran yang terarah dan akuntabel. Oleh karena itu, RUU Sisnas Iptek diperlukan sebagai landasan hukum yang memayungi kelembagaan yang mengoordinasikan dana dan program riset.

“Di Tiongkok, misalnya, ada lembaga semacam dewan peng­arah. Yang terpenting ialah adanya fungsi kelembagaan yang mengonsolidasikan seperti itu,” ucapnya.

Formula alternatif
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) Muhammad Dimyati mengatakan penaikan anggaran dan pengaturan kelembagaan dalam RUU Sisnas Iptek memang amat krusial. Namun, ia mengingatkan pembuatan undang-undang saat ini juga perlu memperhatikan efisiensi dan efektivitas.

“Membuat undang-undang sekarang ini ada dua kata kunci yang tidak bisa dirumuskan. Pertama, usulan lembaga baru. Kedua, menetapkan secara persis persentase anggaran,” ujarnya.

Karena itu, sambungnya, diperlukan formula alternatif. Misalnya dengan memperkuat instrumen koordinasi kelembagaan. Soal anggaran, peran swasta untuk berkontribusi lebih besar perlu didorong. Pasalnya kontribusi swasta saat ini hanya 17%. (H-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya