Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
UTUSAN Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar mengingatkan para delegasi RI untuk mengutamakan kepentingan Indonesia dalam setiap perundingan di Konferensi para Pihak (Conference of Parties/COP) Perubahan Iklim 23 yang digelar di Bonn, Jerman, 6-17 November mendatang.
“COP 23 jadi tonggak sejarah untuk memastikan pedoman implementasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Sesuai dengan kesepakatan di Marakesh (COP 22), adopsi implementasi Kesepakatan Paris akan dilakukan di COP 24 sebagai sesi terakhir dari perundingan penetapan pedoman operasional hasil COP 21,” kata Rachmat saat Pertemuan Pleno Delegasi RI untuk COP 23 di Jakarta, kemarin.
Hal yang perlu diingat, terutama oleh para negosiator, ujarnya, bahwa perundingan perubahan iklim bukan proses satu atau dua tahun, melainkan suatu keberlanjutan, termasuk sejak COP 13 di Bali. Oleh karena itu, para negosiator harus benar-benar memahami isu agar tidak tersesat di ‘hutan rimba’ perundingan.
Ia menegaskan, penting untuk dipahami benar siapa yang menjadi kawan, siapa yang menjadi lawan, dan tetap harus waspada karena setiap negara memiliki kepentingan sendiri. Menurut Rachmat, Indonesia memang masuk ke beberapa grup dalam perundingan, tetapi yang utama ialah tetap mendahulukan kepentingan sendiri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin mengatakan selaku national focal point for UNFCCC, KLHK membawa dua agenda penting dalam putaran perundingan UNFCCC pada COP 23.
“Seperti pertemuan COP sebelumnya, tentu ada event di dalam persidangan dan ada event di luar persidangan. Intinya ialah bagaimana memastikan kepentingan Indonesia terakomodasi di dalam kesepakatan yang dibuat,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bahwa aturan main untuk melaksanakan Paris Agreement harus sudah diadopsi pada COP 24 pada 2018. Dengan demikian, pada COP 23 sudah harus dihasilkan teks yang menjadi basis negosiasi untuk 2018.
“Teks isinya elemen tentang panduan pelaksanaan Paris Agreement sehingga di dalam pertemuan itu kita berupaya bagaimana memastikan kepentingan kita terjaga,” kata Masripatin.
Jaringan baru
Hal lainnya ialah aspek nonnegosiasi karena dalam kesempatan itu banyak hal yang juga dibahas. Hal itu menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia hal-hal yang sudah dilakukan Indonesia dan membangun jaringan baru peluang kerja sama antarnegara berkembang dan negara maju.
Secara rinci, menurut Masripatin, misi keikutsertaan delegasi Indonesia pada COP kali ini ialah memastikan kepentingan Indonesia terakomodasi dalam hasil pembahasan pengaturan rinci berbagai penentu. Yang diutamakan ialah akomodasi dalam kegiatan penurunan emisi dan adaptasi pelaksanaan elemen-elemen kunci dalam Kesepakatan Paris. (Ant/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved