Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan penggunaan bahasa Indonesia di sektor publik seperti di pusat perbelanjaan maupun perumahan masih kurang populer.
"Contohnya di bandara kita lihat, kafe yang menawarkan 'black coffe' padahal dengan hanya menuliskan 'kopi hitam' juga akan tetap laku," ujar Kepala Badan Bahasa Kemdikbud, Dadang Sunendar, di Jakarta, Kamis (5/10).
Begitu juga dengan di perumahan maupun iklan yang banyak menampilkan bahasa asing. Padahal dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa merek dagang, industri ataupun iklan dan lainnya harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi baru meresmikan Simpang Susun Semanggi. Itu penuh perjuangan untuk memberi nama Simpang Susun Semanggi, karena awalnya mau diberi nama dengan unsur bahasa asing. Kami langsung kontak pemerintah daerah Jakarta, jangan sampai ikon negara menggunakan bahasa asing."
Selain itu juga penggunaan kata 'ultimate' pada Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Menurut dia, seharusnya tak perlu menggunakan kata 'ultimate', karena jika ada pengembangan bukan tidak mungkin ada terminal 4 dan 5.
"Tapi itu kemudian kata 'ultimate' dihilangkan. Selanjutnya 'skytrain' di bandara, kami mengusulkan memberi nama kalayang atau kereta api layang," kata dia.
Penerapan bahasa Indonesia yang kurang populer di dunia usaha, lanjut dia, disebabkan tidak adanya sanksi bagi yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Dadang berharap ke depan para pelaku dunia usaha untuk bangga menggunakan bahasa Indonesia.
"Bahasa menjadi perekat kita, berbagai perbedaan diantara kita dapat diselesaikan melalui bahasa," cetus dia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved