Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS plagiarisme yang merebak di kalangan perguruan tinggi (PT) belakangan ini dikhawatirkan menghasilkan lulusan yang tidak produktif dan tidak bermoral bagi masa depan negeri ini. Sebab itu, keberadaan PT sebagai benteng moral harus dijaga.
"PT adalah benteng moral, jika moralnya tidak baik menghasilkan sarjana dan doktor yang tak baik. Dengan cara pembelajaran tidak baik, apa yang akan terjadi di negeri ini. Jika mentoleransi penjiplakan atau plagiarisme sampai 40% bagaimana moral kita," tegas Menristek Dikti M Nasir di Puspitek Serpong, Banten, Jumat (29/9).
Menyinggung pemberhentian Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga melindungi plagiarisme para calon doktor di kampus itu, Nasir menyatakan pihaknya tengah melakukan pembenahan .
“Rektor kan masih dalam pemberhentian sementara, kami harus cek lebih dalam lagi apa yang terjadi. Kita putus mata rantai dulu dan akan diputuskan lebih lanjut," ujarnya.
Langkah pembenahan yang dilakukan, kata Nasir, ialah dengan membenahi pasca sarjana UNJ, keanggotaan senat, sistem manajemen keuangan. "Semuanya akan kita benahi dari segi tata kelola dan transparansi," tegasnya.
Smentara itu, Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti, Supriadi Rustad mengingatkan saat ini perguruan tinggi secara fisik masih gagah perkasa seperti dulu, namun jiwanya kering kerontang dan layu seperti tidak memiliki darah lagi. Sejumlah kejadian belakangan ini bertentangan dengan common sense dan hukum alam.
“Kami sungguh tidak menyangka akan menyaksikan sejumlah keganjilan akademik di universitas justru pada hal-hal yang sangat mendasar," ungkapnya.
Ia menyatakan lulus doktor hanya dalam waktu dua tahun tanpa disertai publikasi ilmiah yang memadai bisa dikatakan sebagai 'lulus tak wajar'. Memang pada Permenristekdikti No 44/2015 tentang SN Dikti yang berlaku saat ini tidak ada klausul masa studi minimum program studi doktor, tapi kepatutan dan kepantasan serta proses akademik tetap harus berlangsung secara benar. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved