Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN biro umrah First Travel melayangkan somasi terbuka ke Kementerian Agama. Somasi tersebut terkait perbuatan melawan hukum dalam hal kewenangan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Tim kuasa hukum korban First Travel, Rizki Rahmadiansyah mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut mengacu pada Pasal 43 dan 46 Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kementerian Agama dinilai lalai dalam menjalankan aturan tersebut.
"Ini adalah somasi terbuka kepada Kementerian Agama, khususnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin," kata Rizki dalam rapat dengar pendapat dengan Fraksi PAN di DPR RI, Kamis (28/9).
Rizki menambahkan, Kemenag memiliki waktu seminggu setelah somasi dilayangkan untuk memberikan tanggapan. Menurut dia, Kemenag sepatutnya bertanggung jawab atas kasus yang menimpa para calon jamaah umrah ini, lantaran mengeluarkan izin penyelenggaraan umrah terhadap First Travel.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang menerima perwakilan para korban First Travel menilai Kemenag teledor dalam mengawasi penyelenggaraan umrah. Seharusnya, lanjut dia, pemerintah tidak lepas tangan dalam penanganan kasus ini.
Kemenag, lanjut dia, seharusnya mengetahui biaya umrah yang ideal. Oleh karena itu, Kemenag sepatutnya bisa mencurigai jika ada biro-biro perjalanan ibadah umrah yang mencantumkan harga yang tidak masuk akal.
"Kalau hitungan itu dirasa tidak masuk akal, maka pemerintah sebagai regulator yang mengeluarkan izin harus langsung menutup dari awal," tutur Yandri.
Selain itu, Yandri juga mengupayakan pertemuan para korban First Travel dengan Kemenag. PAN menjamin akan membantu mediasi para korban dengan Kemenag. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved