Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

187 RS di Jakarta Teken Perjanjian, Dilarang Minta DP Pasien Gawat Darurat

Nicky Aulia Widadio
15/9/2017 20:13
187 RS di Jakarta Teken Perjanjian, Dilarang Minta DP Pasien Gawat Darurat
(ANTARA)

SEBANYAK 187 rumah sakit di seluruh DKI Jakarta diminta menandatangani surat perjanjian. Mereka harus berkomitmen untuk tidak memungut uang muka pada penanganan pasien gawat darurat.

"Untuk menekankan gawat darurat dan tidak boleh menagih uang muka, sekaligus mengingatkan mereka kembali karena sebenarnya itu sudah tertera di undang-undang," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Jumat (15/9).

Pasal 59 Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan tenaga kesehatan dilarang menolak penerima pelayanan kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.

Dinas Kesehatan juga memberikan surat edaran bahwa rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS tetap bisa menagih biaya pelayanan gawat darurat ke BPJS. Biaya pelayanan ditanggung BPJS hingga kondisi pasien stabil. Dinkes juga meminta agar pihak rumah sakit tidak merujuk pasien, maupun meminta keluarga pasien mencari tempat rujukan lain sebelum kondisi pasien stabil.

Penandatanganan surat perjanjian di atas materai ini masih merupakan tindak lanjut atas kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9). Ia tidak mendapat penanganan medis di ruang pediatric intensive care unit (PICU) lantaran uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.

Terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi menyatakan pihaknya telah memberikan teguran tertulis sesuai arahan dari Menteri Kesehatan. Tim investigasi telah dibentuk untuk melakukan audit medis atas kejadian yang menimpa bayi Debora. Menurut Koesmedi, audit medis dimulai Jumat ini.

Dari hasil audit medik tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memutuskan sanksi berupa surat teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional. "Tim akan cari data-data medical record dan lain-lain yang ada di rumah sakit dan akan diolah oleh tim," tambahnya.

Analis Monev BPJS Kesehatan Jabodetabek Hery Zakaria mengatakan RS Mitra Keluarga Kalideres semestinya mengetahui prosedur klaim penanganan pasien gawat darurat kepada BPJS. Pasalnya, sejak 2016 hingga Maret 2017 rumah sakit itu pernah menagih klaim biaya perawatan ke BPJS sebanyak 24 kali. Jumlahnya mencapai Rp141,3 juta.

"Seharusnya dia sudah tahu (bisa diklaim)," kata Hery. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya