Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini merupakan pengembangan dari Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang hari Sekolah yang dibanjiri dengan kontra.
Pengamat Pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi memberikan apresiasi atas terbitnya Perpres tersebut. Selain menghapus polemik Permendikbud, Perpres ini juga sudah cukup mengakomodasi kepentingan semua pihak. Termasuk keberatan dari PBNU yang sebelumnya menolak penerapan kegiatan belajar yang dibatasi waktu hanya delapan jam.
"Ini kan optional, kalau ini sangat jelas. Lima hari bisa, enam hari bisa. Apalagi untuk sekolah lima hari persyaratan banyak seperti tenaga kerja memadai, dan lain-lain. Bagi saya ini sudah mengakomodasi semua pihak. Tidak berbicara berapa jam di sekolah tapi berbicara soal pendidikan karakter. Substansinya itu," jelas Retno, Rabu (6/9).
Kini, imbuhnya, pekerjaan rumah pemerintah ialah membuat aturan turunan yang lebih mendetail lagi. Semisal aturan yang mengatur lebih rinci kegiatan apa saja yang dipersiapkan untuk menyukseskan Perpres.
Selain itu, peningkatan kualitas tenaga pengajar dengan adanya program penanaman sesuai visi misi untuk pembentukan pendidikan karakter.
"Perilaku anak itu 70% dari meniru. Maka tugas Kemendikbud atau kementerian terkait ialah menyiapkan tenaga pengajar yang berkualitas sehingga bisa jadi role model bagi siswa. Jadi jangan hanya anaknya yang diminta berubah, tapi juga orang dewasa," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved