Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Diapresiasi

Satria Sakti Utama
06/9/2017 22:29
Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Diapresiasi
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini merupakan pengembangan dari Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang hari Sekolah yang dibanjiri dengan kontra.

Pengamat Pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi memberikan apresiasi atas terbitnya Perpres tersebut. Selain menghapus polemik Permendikbud, Perpres ini juga sudah cukup mengakomodasi kepentingan semua pihak. Termasuk keberatan dari PBNU yang sebelumnya menolak penerapan kegiatan belajar yang dibatasi waktu hanya delapan jam.

"Ini kan optional, kalau ini sangat jelas. Lima hari bisa, enam hari bisa. Apalagi untuk sekolah lima hari persyaratan banyak seperti tenaga kerja memadai, dan lain-lain. Bagi saya ini sudah mengakomodasi semua pihak. Tidak berbicara berapa jam di sekolah tapi berbicara soal pendidikan karakter. Substansinya itu," jelas Retno, Rabu (6/9).

Kini, imbuhnya, pekerjaan rumah pemerintah ialah membuat aturan turunan yang lebih mendetail lagi. Semisal aturan yang mengatur lebih rinci kegiatan apa saja yang dipersiapkan untuk menyukseskan Perpres.

Selain itu, peningkatan kualitas tenaga pengajar dengan adanya program penanaman sesuai visi misi untuk pembentukan pendidikan karakter.

"Perilaku anak itu 70% dari meniru. Maka tugas Kemendikbud atau kementerian terkait ialah menyiapkan tenaga pengajar yang berkualitas sehingga bisa jadi role model bagi siswa. Jadi jangan hanya anaknya yang diminta berubah, tapi juga orang dewasa," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya