Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK-anak dan remaja usia 10-19 tahun diperkirakan bakal bertumbuh hingga 45 juta pada 2035. Kelompok usia yang kerap disebut generasi Z itu merupakan digital native yang tidak terlepas dari ancaman buruk konten internet. Karena itu, diperlukan pedoman dan aksi nyata untuk melindungi generasi penerus bangsa.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat meluncurkan buku Peta Jalan Perlindungan Anak Indonesia di Internet, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (24/8).
Menurut Semuel, internet memang bak dua mata pisau. Di satu sisi bisa membangun keahlian dan keterampilan sosial kepada anak. Namun, di lain sisi juga bisa mengancam dengan maraknya konten negatif seperti, pornografi, radikalisme, dan perilaku menyimpang lainnya.
Ia menyebut peta jalan yang diluncurkan menjadi amat penting sebagai acuan berbagai pihak untuk memahami kebijakan dan masalah faktual terkait dengan perlindungan anak di dunia maya.
"Membangun tata kelola internet yang berpihak pada keselamatan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Konten yang melanggar hukum semisal pornografi dan radikalisme itu marak. Dan Generasi Z kehidupannya dipengaruhi informasi di internet," ujarnya
Upaya lainnya, ia menambahkan Kemenkominfo juga melakukan langkah pemblokiran situs-situs pornografi. Menurut catatannya, saat ini ada jutaan website yang bermuatan konten pornografi. Sekitar 800 ribu sudah diblokir. Menurutnya, pemblokiran juga perlu dibarengi dengan literasi digital melalui edukasi dan kampanye ke masyarakat sebagai langkah pencegahan.
Senada, anggota Tim Pengarah Peta Jalan Perlindungan Anak Indonesia di Internet Maria Advianti mengatakan upaya edukasi mendesak untuk digalakkan. Pasalnya, ia menilai upaya penertiban melalui pemblokiran bakal tidak ada habisnya. Itu sebabnya, imbuh Maria, energi dan sumber daya yang ada untuk melindungi anak dari pengaruh dan perilaku buruk di internet perlu diarahkan ke pendidikan literasi.
"Memblokir itu ibarat menutup satu tumbuh seribu. Banyak anak menjadi korban kejahatan di internet dan bullying. Peta jalan tersebut sangat berguna menyinergikan berbagai upaya yang sifatnya lokal," kata pegiat di Indonesia Child Online Protection (ID-COP) tersebut.
Ia menambahkan peta jalan yang sudah dirumuskan memang masih tahap awal dan butuh pengembangan lebih lanjut terutama soal regulasi, mekanisme pelaporan, dan penguatan potensi positif internet.
Berdasarkan hasil riset Unicef dan Kemenkominfo (2013), sekitar 80% anak-anak dan remaja merupakan pengguna aktif internet. Kelompok Generasi Z itu diketahui kerap menyembunyikan usia sebenarnya saat berselancar di dunia maya. Adapun remaja perempuan disebut kerap menjadi korban sexting dan pelecehan seksual.
Sementara itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun lalu menyebutkan ada 1.859 kasus pornografi dan kejahatan daring yang menimpa anak-anak. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved