Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pembayaran Dam Kini Dengan Voucher

Siswantini Suryandari/Laporan dari Arab Saudi
18/8/2017 13:10
Pembayaran Dam Kini Dengan Voucher
(Situs www.adahi.org)

PEMERINTAH Arab Saudi memperketat aturan pembayaran Dam. Aturan terbaru melarang jemaah untuk membayar Dam kecuali pada tempat-tempat resmi (Majazir Al-Masyru’). Penjualan dan penyembelihan hewan Dam, Kurban, Fidyah dan Sedekah di luar tempat penyelebelihan resmi, akan dikenakan sanksi.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Bashori meminta petugas Daker Makkah dan Madinah untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut. Sekaligus menjelaskan mekanisme pembayaran Dam yang sesuai aturan Pemerintah Saudi. Menurutnya, pembayaran Dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan seharga SAR450.

“Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” terangnya di Makkah, Rabu (16/8) malam.

Jika tidak dilakukan secara daring, lanjut Dumyathi, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi berikut:

1. Sejumlah kantor pos Arab Saudi
2. Sejumlah Bank Al-Rajhi
3. Sejumlah kantor cabang Mobily
4. Perusahaan Layanan Keamanan
5. Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir
6. Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
7. Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina)

Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam menanggapi hal itu menyatakan siap membuat surat edaran mengenai aturan baru pembayaran Dam.

"Tapi surat edaran itu belum dilengkapi dengam informasi tempat pembelian kupon," ujar Nasrullah. Ia berjanji segera mengedarkan informasi terbaru ke setiap sektor agar bisa dipahami oleh jemaah haji Indonesia.

Mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan Haji Tamattu’. Yaitu, melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan ibadah haji. Jemaah yang melaksanakan haji Tamattu’ ini diwajibkan membayar dam nusuk.

Pembayaran Dam selama ini dilakukan secara individual maupun kelompok. Para jemaah mendatangi pasar kambing, membeli dan langsung menyaksikan penyembelihan. Untuk saat ini pola semacam itu mulai tahun ini dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya