Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPAI Dorong Guru Pengirim Gambar Porno ke Murid untuk Dipidana

Ilham Wibowo/MTVN
14/8/2017 20:54
KPAI Dorong Guru Pengirim Gambar Porno ke Murid untuk Dipidana
(Ilustrasi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus oknum guru yang mengirimkan konten pornografi kepada muridnya di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pelakunya didorong agar dihukum secara pidana.

"Pada perinsipnya guru yang demikian tidak bisa ditoleransi, hukum memang harus berjalan dengan baik," kata Ketua KPAI Susanto dalam program Primetime News Metro Tv, Senin (14/8).

Menurut Susanto, hukum pidana terhadap oknum guru tersebut sudah tepat diberikan pihak kepolisian. Hal tersebut perlu dilakukan agar membuat jera oknum lain yang punya potensi perilaku penyimpangan serupa.

"Bisa dipidana dengan pelanggaran berlapis. Pertama UU Perlindungan Anak, kedua UU Pornografi dan ketiga UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.

Kasus tersebut, kata Susanto, menjadi pelajaran bahwa seorang guru mesti memenuhi beragam persayaratan ketat sebelum mengajar murid. Menurutnya, KPAI telah mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam proses rekruitmen guru baik di sekolah negeri maupum swasta.

"Bukan hanya memenuhi prasyarat sosial, memenuhi syarat kompetensi personal, kompetensi pedagokis dan kompetensi profesional, tetapi harus juga dipatikan benar-benar tidak berpotensi melakukan tuindakan prilaku menyimpang seperti chat porno atau melakukan kejahatan seksual dan lainnya," ujar Susanto.

Polisi menangkap TS, 25, lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya. Korban oknum guru bahasa Inggris di SMA BPK Penabur di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu lebih dari satu orang.

"Sementara baru empat siswa yang mau memberikan keterangan," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8).

TS ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 8 Agustus 2017. Penangkapan bermula dari laporan orang tua murid yang anaknya dikirimi gambar tidak pantas oleh TS.

Polisi menjerat TS dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu komputer jinjing dan satu unit ponsel.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya