Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mendapat mandat secara penuh dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengelola keuangan haji agar lebih produktif termasuk pemanfaatannya untuk investasi penyelenggaraan perhajian dan pada bidang infrastruktur. Mandat tersebut sesuai rencana akan diberikan dalam enam bulan ke depan.
“Prinsipnya, apapun bentuk investasi yang akan dilakukan untuk dana haji harus mengikuti pronsip dasar yang diatur dalam Undang Undang Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yakni sesuai syariah, penuh kehati-hatiaan, aman, likuiditasnya juga baik, dan yang tidak kalah penting nilai manfaat itu harus kembali ke jemaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yabg lebih luas,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menjawab wartawan usai diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Manfaat Investasi Dana Haji Untuk Umat” di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Sabtu (5/8)
Lukman menyatakan enam bulan setelah dilantiknya BPKH oleh Presiden Jokowi pada 27 Juli lalu maka seluruh dana haji akan diserahkan kepada BPKH. “Semua menjadi kewenangan penuh BPKH tidak lagi di Kemenag dan kini mereka sedang melakukan konsolidasi secara sangat serius agar segera bisa menjalankan fungsi dan tugasnya,” tegasnya.
Lukman menjelaskan dari data dana haji yang terkumpul hingga per 30 Juni 2017 mencapai Rp 99,4 triliun yang terdiri atas nilai manfaat Rp 96,20 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) Rp 3,05 triliun. Dikatakan dana tersebut saat ini tersimpan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara yang dikenal Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)
Saat ditanya tentang Peraturan Pemerintah (PP) UU No.34 Tahun 2014, Lukman mengungkapkan PP tersebut masih dikaji dan dibahas bersama. Ia mengatakan PP tersebut akan memantangkan tentang rambu rambu atau pagar tentang kewenangan BPKH.
“Di PP ini prinsipnya harus ada titik moderasi jangan sampai BPKH terlalu dipasung dan juga tidak elok kalau diberikan keleluasaan tanpa batas. Semoga PP nya tidak terlalu lama dibahas dan kita masih kebut," tukas Lukman.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro menegaskan dana haji cocok digunakan untuk infrastruktur disebabkan bersifat jangka panjang.
"Dana haji bersifat jangka panjang, sedangkan infrastruktur juga proyek jangka panjang. Jadi sangat cocok, proyek jangka panjang menggunakan dana jangka panjang pula,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan Lembaga Tabungan Haji Malaysia (LTHM) yang ada sejak 1963. Lembaga ini berinvestasi yang menguntungkan baik di Malaysia dan di negara lain termasuk berinvestasi di Indonesia.
Aset bersih dari LTHM mencapai 59,5 miliar Ringgit Malaysia atau sekitar Rp180 triliun. Dari hasil pengelolaan dana haji itu, jemaah haji Malaysia hanya membayar separuh dari biaya haji dan mendapat pelayanan yang lebih baik.
Menurut Bambang potensi proyek yang dapat didanai dengan dana haji meliputi pembangunan pembangkit listrik di sejumlah daerah, bandara, proyek dengan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU), juga jalan tol.
Namun ia sepakat bahwa dana haji sebaiknya juga diinvestasikan dengan instrumen yang tepat dan sesuai syariah demi kepentingan jemaah. “Jika diperlukan mungkin saja kita dapat membangun pula hotel untuk jemaah kita di Mekah, “ tukasnya.
Ketua Dewan Pengawas BPKH ,Yuslam Fauzi menegaskan tugas jajaran BPKH memikul amanat dan tanggungjawab yang berat dalam mengelola dana haji yang akan dimanfaatkan dan dikelola untuk lebih bermanfaat bagi umat dan negara. Mantan Direktur Bank Syariah Mandiri ini mengemukakan mengacu UU No. 34 Tahun 2014 pemanfaatan dana haji dapat diinvestasikan yang lebih luas lagi demi kepentingan yang lebih besar .
“Untuk infrastruktur dapat dimungkinkan karena infrastruktur hanya salah satu komponen pengembangan dana haji ini asalkan sesuai dengan prinsip syariah, kehati hatian, aman dan likuid," ujarnya seraya menyatakan optimis pihaknya 10 tahun mendatang akan dapat menyamai kemajuan Lembaga Tabung Haji Malaysia.
Sementara itu, Perwakilan MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroun Niam Saleh menegaskan masalah dana haji telah menjadi pembahasan MUI sejak 2012. Ia sependapat agar dana haji dapat dipergunakan lebih produktif demi kepentingan umat.
“Demi kepentingan dan manfaat lebih besar pemanfaatan dana haji diutamakan untuk kepentingan jemaah terlebih dulu sedangkan untuk investasi lainya apakah infrastruktur dan sejenisnya harus mengacu pada prinsip syariah, dan kehati-hatian,“ pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved