Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ini 4 Syarat MUI Soal Investasi Dana Haji

Intan Fauzi
01/8/2017 16:15
Ini 4 Syarat MUI Soal Investasi Dana Haji
(MI/Ramdani)

SEKRETARIS Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, dana haji boleh saja diinvestasikan asal memenuhi empat syarat tertentu. Syarat itu sudah masuk dalam fatwa MUI soal pengelolaan dana haji yang dikeluarkan sejak 1 Juli 2012.

Asrorun menerangkan, pada prinsipnya dana calon jamaah haji yang sudah dibayarkan untuk kepentingan pemberangkatan haji dan masih menunggu kepastian keberangkatan, secara syar'i masih milik jemaah. Akan tetapi, dana itu dapat diproduktifkan untuk kepentingan orang banyak.

"Misalnya, untuk kepentingan sukuk (obligasi syariah), akan tetapi pihak pengelola harus memenuhi persyaratan yang setidaknya ada empat," kata Asrorun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/8).

Syarat yang pertama, instrumen untuk kepentingan investasi itu harus memenuhi kaidah-kaidah syariah. Kedua, terdapat nilai kemanfaatan yang kemudian kembali pada calon jemaah sebagai pemilik dana dan juga untuk umat Islam.

"Kemudian poin ketiga, itu instrumen keuangan atau jenis investasinya harus dipastikan aman, low risk, sekalipun dengan return yang rendah. Biasanya dalam teori ekonomi kan high risk-high return, jadi jangan hanya karena pengen ngejar high return kemudian spekulasinya tinggi, itu tidak diperkenankan," jelas dia.

Keempat, investasi itu harus likuid. Sebab, pada hakekatnya dana itu ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan pemberangkatan haji.

"Rerata per tahun itu kepentingan jamaah haji Rp3,5 triliun. Ini harus ada buffer-nya. Artinya harus ada prinsip likuiditas," terang Asrorun.

Soal penempatan investasi tersebut dimana, Asrorun menilai, hal itu perlu dikaji kelayakannya. Di situlah akan diuji peran dan kecerdasan Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH).

"Soal penempatan mau di infrastruktur, mau digunakan bangun rumah sakit, bangun pemondokan di Mekah, itu teknis yang secara operasional harus dikaji feasibility-nya. Syarat-syarat yang empat tadi terjamin oleh BPKH," ungkapnya.

Asrorun menjelaskan, BPKH merupakan lembaga yang didanai oleh dana haji itu sendiri, bukan APBN. Dengan demikian posisi BPKH seperti nazir dalam wakaf. "Atau dalam masalah zakat dia mirip amil. Dia mendayagunakan, mengelola untuk kepentingan kemaslahatan yang punya dana tadi," tegasnya. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya