Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil pemerhati anak menilai pemerintah belum serius dalam melindungi anak-anak dari praktik perkawinan anak.
Sejauh ini belum ada aturan hukum untuk menghentikan perkawinan anak.
Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan justru memuat aturan yang melegalkan perkawinan di usia anak.
Demikian benang merah diskusi bertajuk Negara Lalai Melindungi Anak Perempuan dari Praktik Perkawinan Anak yang digelar di Jakarta, kemarin, bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN).
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan, seruan untuk menaikkan batas usia minimal perkawinan perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun belum ditindaklanjuti pemerintah.
Padahal, kementerian seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan, selalu menyatakan tidak setuju dengan perkawinan usia anak.
"Kami mendorong pemerintah yang sesungguhnya tidak setuju dengan perkawinan anak untuk bersikap."
Dian menyampaikan, pada 2016 sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi sudah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.
Pembahasannya sudah dilakukan bersama Kementerian PPPA.
Diskusi dengan Kementerian Agama mengenai rancangan Perppu tersebut juga sudah dilakukan.
"Tapi belum ada pembahasan lanjut."
Ia mengingatkan, 80 negara lain telah menyetujui resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan praktik perkawinan anak.
Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sekaligus anggota Kapal Perempuan, Zumrotin K Susilo, menegaskan perkawinan anak sangat merugikan, khususnya bagi anak perempuan.
"Baik dari segi kesehatan, fisik, psikologis, maupun ekonomi."
Peninjauan kembali
Sebagai upaya merevisi batas minimal usia menikah, telah diajukan peninjauan kembali (PK) atas UU Perkawinan Pasal 7 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuannya, menaikkan batas usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
"Saat ini masih berproses di MK. Pemohonnya tiga perempuan korban perkawinan anak," ujar aktivis 18+, Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, upaya itu merupakan pintu masuk untuk mengubah UU Perkawinan. Permohonan PK atas pasal tersebut juga pernah dilakukan koalisi pada 2014, tetapi gagal.
Saat itu majelis hakim MK menolak dengan alasan kebijakan tersebut merupakan hak dari pembuat UU (open legal policy) sehingga MK tidak berhak mengubahnya.
Pada puncak peringatan HAN di Pekanbaru, Riau, Forum Anak Nasional membacakan 10 poin Suara Anak Indonesia di hadapan Presiden Joko Widodo.
Pada poin ketiga, mereka menyerukan, "Libatkan tokoh masyarakat dalam pendewasaan usia perkawinan."
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menegaskan, kesepuluh poin Suara Anak Indonesia itu akan ditindaklanjuti. (Yan/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved