Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGATASI persoalan anak merupakan prioritas negara. Sejak 2015, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) mencanangkan program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
Pasal 5 Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator KLA menyebutkan setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan sejumlah indikator yang meliputi penguatan kelembagaan dan cluster anak. Hingga kini sudah ada 409 kabupaten/ kota yang dinobatkan sebagai KLA.
"Dari 24 indikator yang ditetapkan memang belum ada yang benar-benar bisa disebut KLA atau lebih tepatnya menuju KLA. Ratarata indikator yang sudah dicapai yaitu mengenai hak sipil, pendidikan, dan kesehatan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PP dan PA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (20/7). Indikator terpenting lainnya yaitu hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus masih sulit tercapai karena persoalan yang sangat komprehensif. Hasil survei Kementerian PP dan PA menyebutkan prevalensi kekerasan seksual pada anak di bawah usia 18 tahun cukup tinggi.
Pada kelompok anak laki-laki, persentasenya mencapai 6,36% dan perempuan 6,28%. Bentuk kekerasan yang paling umum ialah sentuhan seksual yang tidak diinginkan tanpa izin pada kelompok perempuan 1,35% dan laki-laki 3,11%. Kemudian percobaan hubungan seksual, masing-masing 2,74% dan 3,49%, bahkan ada sebanyak 1,01% pada anak laki-laki yang justru mengalami hubungan seksual dengan paksaan secara fi sik.
"Persentase itu mungkin terlihat kecil, tapi jika dibandingkan dengan jumlah anak Indonesia yang mencapai 87 juta, itu artinya ada sekitar 600 ribu hingga 900 ribu anak yang mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.
<b>Penuhi indikator<p>
Oleh karena itu, bertepatan dengan momentum perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2017 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau, Kementerian PP dan PA mengimbau pemda agar bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan KLA yang memenuhi seluruh indikator, termasuk perlindungan khusus kekerasan terhadap anak. Apalagi secara teknis, jelas Pri, kewajiban pemda memberikan hak dasar anak untuk tumbuh kembang dan perlindungan khusus telah termaktub dalam Undang-Undang Pemda No 23/2014.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemda setempat untuk tidak menjalankan komitmen sebagai KLA yang diyakini mampu melindungi anak Indonesia dari potensi bahaya kekerasan. Ia berpendapat berbagai upaya, mulai pencegahan primer berbasis keluarga hingga penanganan anak korban kekerasan, akan berjalan efektif bila semua pihak memiliki persepsi yang sama mengenai masalah perlindungan anak. Bukan hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat secara umum serta aparat penegak hukum. Ia mencotnohkan Dinas PP dan PA berfungsi mengatasi urusan pengaduan masyarakat, khususnya anak korban kekerasan, dalam upaya melakukan rehabilitasi korban secara fisik. Selain itu, aparat penegak hukum semestinya dapat menjalankan sistem peradilan pidana anak dengan lebih bijak.
"Satu hal yang perlu dipahami, semakin banyak laporan dari masyarakat justru sebenarnya fenomena gunung es yang selama ini masih menjadi momok masalah kasus kekerasan terhadap anak mulai mencair. Tinggal yang paling penting memastikan seluruh pihak terkait benar-benar bekerja sesuai dengan peran dan fungsinya," pungkas Pri.
Jadikan gerakan
Dihubungi terpisah, sosiolog Sigit Rochadi berharap pemerintah bakal mengubah program KLA yang selama ini sudah berjalan selama dua tahun menjadi sebuah gerakan. Karena itu, perlu kampanye yang dilakukan secara masif guna memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya upaya perlindungan anak.
"Pemda harus menjadikan hal tersebut sebagai prioritas karena perwujudan hak-hak anak merupakan investasi sumber daya manusia (SDM)," cetus Sigit. Ironisnya, penetapan KLA yang seyogianya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak-hak anak dan perlindungan anak belum berjalan efektif. Sigit menilai tidak efektifnya program tersebut akibat dari tidak adanya kejelasan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PP dan PA untuk menjadikannya sebuah gerakan. Akibatnya, lanjut dia, program KLA selama ini hanya menjangkau golongan menengah ke atas yang memiliki kesadaran dan kemampuan ekonomi.
Selain itu, daerah memiliki keterbatasan SDM serta anggaran untuk mengedukasi mengenai hak anak sehingga yang terjadi justru muncul sikap reaktif dari pemerintah dan lembaga perlindungan anak yang reaktif.
"Banyak lembaga seperti KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Dinas PP dan PA, tapi sayang tidak ada program yang bisa mengangkat isu hakhak yang fokus dan kemudian menjadi gerakan. Padahal, yang dibutuhkan program konkret misalnya Gerakan Nasional Orangtua Asuh yang kini telah meredup," tandasnya. (Mut/S-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved