Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Revisi UU Konservasi Kehati Harus Dikawal

Indriyani Astuti
21/7/2017 09:47
Revisi UU Konservasi Kehati Harus Dikawal
(MI/ARIES MUNANDAR)

MASYARAKAT perlu mengawal proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati (Kehati).

Dalam UU tersebut, terdapat sejumlah isu krusial yang diharapkan dapat menguatkan pelaksanaan konservasi nasional yang selama ini belum maksimal.

Menurut Sekretaris Eksekutif Forum Komunikasi Hutan Masyarakat Andi Santosa, sejumlah isu penting yang perlu diakomodasi, antara lain, revisi UU tersebut harus dapat merefleksikan 3P.

Yakni, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, dan pemanfaatannya secara lestari.

Selain itu, ujarnya, dari segi penegakan hukum, sanksi pidana yang diatur dalam UU Konservasi Keanekaragaman Hayati masih rendah.

"Ketentuan pidananya 10 tahun pidana badan (penjara) dan denda Rp200 juta. Pada praktiknya, (hukuman yang dijatuhkan) justru lebih rendah lagi," kata dia dalam diskusi publik Paradigma Konservasi dan Kebijakan untuk Keanekaragaman Hayati di Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, kemarin.

Hal senada dikatakan dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Heryanto R Putro yang mengungkapkan selama ini UU Konservasi Keanekaragaman Hayati hanya fokus pada perlindungan kawasan konservasi.

Padahal, di luar itu terdapat ekosistem yang perlu dilindungi juga.

Revisi UU tersebut, ujarnya, secara umum harus dapat memberikan relevansi pada penguatan konservasi, misalnya mendorong paradigma baru dalam pelaksanaan konservasi yakni melalui pelibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi di darat ataupun di laut.

Apalagi, menurut Heryanto, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan masyarakat adat perlu dilibatkan dalam hak kelola.

"Paradigma baru konservasi yang perlu diperkuat adalah modal sosialnya, dengan melibatkan masyarakat menjadi bagian lembaga kelola dengan membentuk kolaborasi," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Di luar dari itu, ada kekhawatiran draf revisi UU tentang Konservasi Kehati bukan hanya berasal dari Komisi IV DPR RI sebagai pengusul, melainkan ada juga draf dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Oleh karena itu, tutur Heryanto, substansinya perlu dikawal.

Badan koordinasi

DPR menyampaikan ada beberapa poin krusial yang diusulkan masuk ke revisi.

Itu, di antaranya, usulan pembentukan Badan Koordinasi Konservasi Nasional sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan dari Yayasan Riau Madani yang meminta pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai dengan amanat UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

"Seharusnya sudah terbentuk selambat-lambatnya dua tahun setelah putusan," kata tenaga ahli dari Komisi IV DPR RI Arnanto Nurprabowo.

Dalam menanggapi hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indra Eksploitasia menyampaikan pada 2015 proses pembentukan badan baru terkendala sejumlah hal terkait dengan administrasi.

"Pada 2015, ada arahan dari presiden tidak membentuk badan baru dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi tidak menghendaki adanya badan baru karena ketiadaan anggaran," jelas Indra. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya