Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT GDS, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena merusak lingkungan.
Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung itu memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Sumut pada 18 Januari 2016 dan Pengadilan Negeri Balige pada 19 Agustus 2015 yang dijatuhkan kepada Dirut PT GDS berinisial JS.
Majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Maruap Dohmatiga Pasaribu itu juga memerintahkan agar JS segera ditahan.
Melalui Putusan Nomor 1203K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 17 Mei 2017, majelis hakim menyatakan JS secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan, PT GDS diwajibkan memperbaiki area yang rusak akibat penebangan tanpa izin.
Area sekitar 400 hektare tersebut berada di Hutan Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Perbaikan lingkungan dilakukan dengan menanam kembali tanaman keras di lokasi bekas tebangan dan membangun dinding penahan tebing yang sebelumnya dipotong PT GDS.
Perusakan hutan oleh PT GDS tidak hanya menyebabkan kehilangan kekayaan hayati, seperti punahnya anggrek batak dan trenggiling.
Aktivitas PT GDS juga menutup sungai-sungai yang mengalir ke Sungai Renun sebagai sumber air untuk pertanian dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mini Combi di Kabupaten Pakpak Bharat.
PT GDS juga mengubah bentuk lahan dan bentang alam sehingga rawan longsor.
Saat menanggapi putusan itu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengapresiasi Majelis Hakim MA.
"Majelis hakim telah berpihak kepada keadilan lingkungan, in dubio pro natura," ujarnya.
Menurutnya, untuk memberikan efek jera, pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan harus dijerat dengan undang-undang (UU) dan pasal berlapis, termasuk pencucian uang.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Yunus meminta putusan MA dilaksanakan secepatnya. (Pro/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved