Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Pelaksanaan JKN Diawasi KPK

Fetry Wuryasti
20/7/2017 10:40
Pelaksanaan JKN Diawasi KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEMENTERIAN Kesehatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan bersama terkait dengan pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kesepakatan tersebut mencakup pembentukan tim penanganan kecurangan.

Penandatanganan itu dilangsungkan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Penandatanganan dilakukan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kita menjalin kerja sama hari ini untuk bagaimana melakukan deteksi awal kecurangan maupun mencegahnya," kata Agus.

Pada kesempatan sama, Dirut BPJS Fahmi Idris meminta para penyedia layanan JKN, seperti dokter, rumah sakit, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak khawatir dengan kerja sama yang dilakukan ketiga institusi itu.

Pasalnya, yang diincar tim ialah mereka yang sengaja mencari keuntungan finansial dalam pelaksanaan program JKN.

Ia mengatakan ada tiga pedoman yang dibuat tim, yakni pedoman pencegahan, pendeteksian, dan penyelesaian kecurangan.

Pada prinsipnya, lanjut dia, BPJS Kesehatan fokus dalam menjalankan good governance.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga menambahkan tidak tertutup kemungkinan praktik kecurangan dalam program JKN terjadi di rumah sakit.

Oleh karena itu, Nila pun meminta agar rumah sakit tidak luput dari pengawasan.

"Contohnya, dalam pengobatan diagnosisnya dibuat beda-beda dengan niat makin banyak uang yang diperoleh dari reimburse BPJS," tegas Nila.

Ia mengatakan, di rumah sakit pemerintah saat ini sudah ada badan pengawas untuk menangani kecurangan.

Namun, di rumah sakit swasta belum ada. "Kami dorong dan minta betul mereka untuk diawasi."

Kerja sama pembiayaan

Sementara itu, BPJS Kesehatan dan Bank Bukopin menyepakati kerja sama dalam pembiayaan tagihan fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan (supply chain financing/SCF).

SCF merupakan program pembiayaan oleh bank yang diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil-alihan invois sebelum jatuh tempo pembayaran.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan dalam kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan membayar tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas klaim lengkap.

"Namun, melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kita bekerja sama dengan Bukopin menawarkan program SCF ini," ujarnya.

Ia berharap likuiditas faskes khususnya yang swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai.

Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk, Mikrowa Kirana, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN. (MTVN/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya