Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI hari ini sekolah-sekolah dari tingkat SD hingga SMA di berbagai daerah akan mengumumkan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017.
Kemendikbud menerapkan Peraturan Mendikbud No 17/2017 tentang PPDB dengan mengutamakan siswa yang bertempat tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan (zonasi).
Akan tetapi, pada praktiknya di lapangan kebijakan zonasi banyak disalahgunakan untuk mengakomodasi siswa di luar tempat sekolah itu berada sehingga bertentangan dengan tujuan awal PPDB.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI), lembaga yang mengawasi penyelenggaraan layanan publik, banyak sekali menerima pengaduan dan laporan dari berbagai daerah terkait dengan PPDB.
"Pelanggaran dari zonasi, pemalsuan surat miskin, hingga aturan kepala daerah yang menabrak kebijakan PPDB. Pekan depan kami serahkan ke Kemendikbud untuk ditindaklanjuti. Terutama mengenai adanya kepala daerah yang meneken MoU dengan kelompok profesi agar memakai jatah warga miskin untuk menyekolahkan anak mereka," kata anggota ORI, Ahmad Suaedy, kepada Media Indonesia, kemarin.
ORI Perwakilan Kalbar menemukan pelanggaran berupa pungli.
Menurut Kepala ORI Kalbar Agus Priyadi, di SMPN 2 dan SMPN 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pihak sekolah mewajibkan calon siswa baru membeli map seharga Rp10 ribu.
"Kami minta sekolah mengembalikan semua uang tersebut."
Kantor ORI DIY bahkan dilempari batu oleh orang tidak dikenal. Kepala ORI DIY Budi Masthuri menduga peristiwa itu terkait dengan aduan dan laporan PPDB SMP-SMA yang sedang ditangani pihaknya.
Seperti halnya ORI. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso mengakui kementerian juga menerima beragam laporan dan aduan dari masyarakat seperti pelanggaran zonasi, kendala teknis, dan adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB.
"Tetapi tidak banyak. Semua sudah diserahkan kepada inspektorat jenderal. Kebijakan pasti akan dievaluasi," ujar Ari.
Di lain pihak, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meng-unggah laporan pelanggaran PPDB dari sejumlah daerah di laman www.laporpendidikan.com yang lagi-lagi didominasi pelanggaran zonasi dan transparansi kuota siswa.
"Sistem zonasi perlu ditinjau ulang karena menyangkut kualitas dan SDM yang belum merata," ungkap Koordinator JPPI Abdullah Ubaid.
Pemerhati Pemerintah Kota Tasikmalaya, Evi Hilman, menengarai tidak sedikit pejabat daerah, anggota dewan, dan pengurus ormas yang menitipkan anak mereka ke sekolah-sekolah di luar zonasi.
"Sekolah negeri favorit harus menyediakan kuota sekitar 30% bagi calon siswa titipan. SDN Citapen dan SDN Galunggung, SMPN 1, 2, dan 5, serta SMAN 1, 2, dan 5 merupakan sekolah yang paling banyak diminati para orangtua," tandas Evi. (Ind/AD/AU/SM/VR/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved