Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Surat Miskin Palsu pada Penerimaan Siswa

Syarief Oebaidillah
06/7/2017 09:56
Surat Miskin Palsu pada Penerimaan Siswa
(ANTARA/Wahdi Septiawan)

DALAM proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan pihak orangtua yang diduga memalsukan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Hal itu dinilai merugikan kalangan anak miskin karena kuotanya diisi oknum yang dapat menangguk keuntungan.

"Mereka ini ada yang mempunyai SKTM yang didapat dari pihak kelurahan. Namun, itu dibuat untuk kepentingan masuk sekolah dengan menggunakan kuota siswa miskin. Jadi sebenarnya mereka ini tidak termasuk golongan siswa miskin," ungkap Koordinator JPPI Abdullah Ubaid kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Menurut Abdullah, SKTM rawan disalahgunakan dan tidak akurat.

Ia meminta mesti ada verifikasi di lapangan juga cek silang dengan data siswa miskin yang ada seperti kartu Indonesia pintar (KIP) dan kartu Indonesia sehat (KIS).

Saat ditanya bukti penyimpangan SKTM tersebut, Abdullah menolak mengungkap secara rinci.

"Saat ini kami masih mengumpulkan data-data yang ada. Jadi belum dapat kami berikan informasi secara rinci tentang masalah ini," ujarnya.

Untuk menangkal kecurangan PPDB, Abdullah mendesak sekolah memverifikasi kebenaran SKTM itu.

"Sanksi tegas juga harus diberikan jika terbukti memalsukan SKTM. Siswa harus dikeluarkan dan dikembalikan kepada sekolah yang sesuai."

Menurut dia, pihak inspektorat dan pengawas sekolah harus proaktif, tidak sekadar menunggu. Jika terbukti langsung dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hemat dia, pelanggaran bermotif pura-pura miskin ini menguntungkan siswa bersangkutan dan sekolah.

Dia dapat masuk, sedangkan pihak sekolah memanfaatkannya untuk melakukan pungutan liar atau pungli sebagai syarat masuk.

"Jadi SKTM bisa dimainkan. Ha-rusnya anak ini tidak dapat masuk. Namun, ia diberi kesempatan oleh sekolah menggunakan kuota kursi siswa miskin supaya dapat masuk tetapi harus membayar sejumlah rupiah ke sekolah,'' tukasnya.

Wewenang disdik setempat

Direktur Pembinaan SD Kemendikbud Wowon Widaryat di Kemendikbud, kemarin, menegaskan dalam PPDB ada dua prinsip yang tidak bisa ditolak, yakni sekolah harus menerima siswa dalam sistem zonasi dan tidak boleh menolak anak didik yang sudah masuk usia sekolah.

"Kalau itu ditolak, itu melanggar Permedikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB," tegas Wowon.

Selain itu, pihak sekolah tidak boleh melakukan tes atau seleksi bagi anak didik masuk jenjang SD.

Lebih lanjut, menurut dia, pihak dinas pendidikan setempatlah yang harus memberikan teguran kepada sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran PPDB.

Di tempat terpisah, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memenuhi janjinya menerbitkan pergub untuk mengatasi kekisruhan PPDB SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2017/2018.

Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tentang PPDB SMA dan SMK Negeri tersebut ditetapkan pada 4 Juli 2017.

Pergub itu mengatur kewajiban bagi satuan pendidikan (SMA dan SMK negeri) di Bali untuk menerima siswa baru dari keluarga miskin dan siswa berprestasi.

"Tidak boleh ada diskriminasi terhadap orang miskin dan bahkan yang kurang mampu secara akademis," ujarnya di Denpasar, Rabu (5/7). (OL/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya