Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Perbandingan Royalti Musik di Indonesia dan Australia: Aturan, Tarif, dan Distribusi

 Gana Buana
22/8/2025 21:18
Perbandingan Royalti Musik di Indonesia dan Australia: Aturan, Tarif, dan Distribusi
Perbandingan tarif royalti Indonesia vs Australia.(Freepik)

Royalti musik adalah hak ekonomi yang wajib diterima pencipta dan pemilik hak terkait setiap kali karyanya digunakan untuk kepentingan komersial.

Besaran royalti ini berbeda di tiap negara, termasuk di Indonesia dan Australia. Artikel ini akan membahas perbandingan sistem dan tarif royalti musik di kedua negara tersebut.

Royalti Musik di Indonesia

Dasar Hukum dan Regulasi

Di Indonesia, aturan royalti musik diatur melalui:

  • PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta.
  • Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02/2016 terkait tarif royalti.
  • Permenkumham No. 27 Tahun 2025 yang memperjelas pengelolaan royalti di era digital.

Pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta, pemusik, maupun produser rekaman.

Besaran Royalti

Besaran royalti di Indonesia bervariasi sesuai jenis penggunaan:

  • Konser berbayar: 2% dari hasil kotor tiket + 1% untuk tiket gratis.
  • Konser gratis: 2% dari biaya produksi.
  • Bioskop: Rp 3.600.000 per layar per tahun.
  • Restoran/kafe: Rp 60.000 per kursi per tahun.
  • Bar/pub/bistro: Rp 180.000 per m² per tahun.
  • Diskotek/klub malam: Rp 250.000 per m² per tahun.
  • Seminar/konferensi: Rp 500.000 per hari.
  • Nada tunggu telepon: Rp 100.000 per sambungan per tahun.
  • Kantor/bank: Rp 6.000 per m² per tahun.

Sekitar 79% dana royalti disalurkan langsung ke pencipta, sementara sisanya untuk operasional LMKN.

Tantangan

Masih terdapat perselisihan hukum terkait hak pertunjukan langsung.

Regulasi terbaru berusaha menjawab tantangan era digital dengan memperluas cakupan royalti ke streaming, OTT, webcast, dan platform digital lainnya.

Royalti Musik di Australia

Lembaga Pengelola

Di Australia, royalti musik dikelola oleh:

  • APRA AMCOS untuk hak pertunjukan dan mekanik.
  • OneMusic sebagai layanan lisensi satu pintu untuk bisnis, bekerja sama dengan PPCA.
  • Sistem ini memudahkan pelaku bisnis mendapatkan lisensi tanpa harus berurusan dengan banyak pihak.

Besaran Royalti

Tarif royalti di Australia ditentukan berdasarkan ukuran bisnis dan jenis penggunaan:

  • Bisnis kecil (misalnya hanya menggunakan radio di ruangan kecil): mulai AU$97,72 per tahun.
  • Tempat hiburan besar atau bisnis dengan layanan streaming: bisa mencapai AU$6.045,06 per tahun.

Distribusi Royalti

Australia dikenal dengan sistem distribusi royalti yang efisien:

  • Sekitar 86% dari total royalti langsung diberikan ke pencipta.
  • Sisanya (14%) digunakan untuk biaya operasional lembaga.

Pembayaran dilakukan setiap triwulan untuk domestik dan bulanan untuk internasional.

Tantangan

Terdapat perdebatan antara industri radio komersial dan lembaga musik terkait kenaikan tarif royalti. Saat ini, radio membayar 1% dari pendapatan kotor sebagai royalti untuk artis.

Perbandingan Indonesia dan Australia

 

Aspek Indonesia Australia
Dasar Hukum PP 56/2021, Permenkumham 2016 & 2025 Copyright Act 1968, APRA AMCOS, OneMusic
Tarif Bisnis Variatif (kursi, m², tiket, biaya produksi) Berdasar ukuran & penggunaan; AU$97 – AU$6.000/tahun
Distribusi Royalti ~79% untuk pencipta, 21% untuk operasional ~86% untuk pencipta, 14% untuk operasional
Era Digital Baru diakomodasi jelas lewat Permenkumham 27/2025 Sudah terintegrasi dalam lisensi OneMusic
Isu & Tantangan Transparansi LMK dan sengketa hak pertunjukan langsung Perdebatan kenaikan royalti radio komersial

 

Indonesia memiliki tarif royalti yang detail dan berbeda-beda sesuai jenis penggunaan, namun sistemnya masih menghadapi tantangan transparansi dan implementasi. Regulasi terbaru sudah mulai mengakomodasi penggunaan digital.

Australia menawarkan sistem yang lebih sederhana melalui OneMusic, dengan distribusi royalti lebih efisien dan transparan. Namun, industri radio masih menolak kenaikan tarif royalti yang dianggap membebani.

Bagi pelaku bisnis, pemahaman tentang sistem royalti sangat penting agar terhindar dari pelanggaran hukum sekaligus mendukung ekosistem musik yang sehat. (Z-10)

Sumber:

  • HHR Lawyers
  • AHP.id
  • APRA AMCOS
  • Business.gov.au
  • Aus Legal Hub
  • News.com.au
  • The Australian



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya