Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Emma Watson Dilarang Mengemudi 6 Bulan Akibat Pelanggaran Kecepatan

Thalatie K Yani
17/7/2025 06:25
Emma Watson Dilarang Mengemudi 6 Bulan Akibat Pelanggaran Kecepatan
Aktris Harry Potter, Emma Watson, dilarang mengemudi selama enam bulan, setelah melaju melebihi batas kecepatan di Oxford, Inggris.(Instagram)

AKTRIS Harry Potter, Emma Watson, dijatuhi larangan mengemudi selama enam bulan setelah kedapatan melaju melebihi batas kecepatan di Oxford, Inggris.

Watson, 35, tertangkap kamera mengendarai Audi biru miliknya dengan kecepatan 38 mil per jam di area yang batasnya hanya 30 mil per jam pada 31 Juli tahun lalu.

Ia tidak hadir dalam sidang singkat di Pengadilan High Wycombe, namun dijatuhi denda £1.044 (sekitar Rp19 juta) dan resmi dicabut hak mengemudinya.

Menariknya, tak lama setelah kasus Watson diputus, pengadilan juga memproses pelanggaran serupa yang dilakukan rekannya di Harry Potter, Zoë Wanamaker. Aktris panggung senior yang berperan sebagai Madam Hooch di film pertama franchise tersebut juga dilarang mengemudi selama enam bulan setelah melaju 46 mil per jam di area dengan batas 40 mil per jam di Berkshire pada Agustus lalu.

Menurut PA Media, keduanya sebelumnya sudah memiliki sembilan poin penalti di surat izin mengemudi mereka. Tambahan tiga poin dari pelanggaran terbaru otomatis memicu sanksi larangan mengemudi selama setengah tahun sesuai hukum Inggris.

Perwakilan Watson belum memberikan komentar, sementara juru bicara Wanamaker menolak menanggapi.

Kasus ini menjadi kebetulan menarik bagi dua aktris yang dulu dipertemukan di dunia sihir Hogwarts, kini sama-sama harus “istirahat” dari jalan raya.

Watson sendiri setelah Harry Potter melanjutkan karier di bidang film, akademik, dan advokasi hak perempuan. Ia juga membintangi beberapa film besar seperti Beauty and the Beast serta Little Women karya Greta Gerwig. (CNN/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya