Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Gigi Bicara Soal Hak Cipta

Purba Wirastama
27/3/2019 13:30
Gigi Bicara Soal Hak Cipta
Gigi(ANTARA/Muhammad Adimaja)

GRUP musik Gigi sedang berupaya mendapatkan hak pengelolaan atas karya-karya lama mereka yang telah dirilis label. Persoalan pendataan dan hak kekayaan intelektual ini menjadi perhatian besar Gigi karena ada kasus 'pelanggaran hak cipta' yang justru datang dari pihak keluarga sendiri.

Salah satu contohnya, seperti diceritakan Armand Maulana, adalah yang terjadi kepada Bounty Ramdhan, putra bassist Gigi Thomas Ramdhan.

Bounty, yang menekuni musik sebagai drummer dan punya kanal YouTube aktif, membuat versi cover lagu Jomblo (2001) ciptaan ayahnya.

Namun yang mengejutkan Bounty dan juga Thomas, karya musik rilisan Bounty di YouTube diblokir

"Tiba-tiba diblokir, enggak boleh karena dia harus bla-bla-bla," kata Armand kepada wartawan di Kemang, Selasa (26/3), usai mengumumkan rencana konser perayaan 25 tahun Gigi pada September nanti.

"Tanyalah (Bounty) ke Thomas, 'Pak, ini kok diblokir? Ini kan ciptaan bapak. Tahu enggak?' 'Ha? Gue enggak tahu apa-apa.' Nah, kayak begitu kan bahaya. Anaknya sendiri (enggak boleh), apalagi kalian," lanjut Armand.

Baca juga: Gigi Konser 25 Tahun

Armand menyebut upaya mereka mendapatkan hak atas karya-karya lama bukan semata aspek komersial atau hak ekonomi.

"Kalau soal materi (uang), itu aksi reaksi ya. Kalau dapat gede, ya alhamdulilah."

Thomas menambahkan, bahwa yang mereka kejar adalah hak memperlakukan karya musik ciptaan sendiri dengan lebih leluasa. Misalnya, merekam ulang versi baru seperti dilakukan oleh Bounty anaknya.

"Kami mau ngapa-ngapain lagu itu, enggak bisa," kata Thomas.

"Nah itu dia yang bahaya. Masak gue mau menyanyikan lagu 11 Januari, tiba-tiba enggak bisa? Itu kan kami yang menciptakan," sambung Armand.

Mereka menyadari masalah seperti ini muncul karena industri musik Indonesia tumbuh dan berkembang, tetapi belum disertai aturan hukum yang matang soal hak kekayaan intelektual. Kini sudah ada perbaikan, tetapi menurut mereka, perubahannya masih belum signifikan.

Gigi dan pihak manajemen telah berjuang sejak empat tahun terakhir untuk mendapatkan hak-hak tersebut, terutama untuk karya lama.

Mereka juga berencana membuat yayasan yang secara khusus mengelola aset karya Gigi sejak 1994. Ini juga termasuk upaya melengkapi metadata dan merapikan arsip.

"Kalau tidak beres, kasihan juga anak cucu kami. Yang paling parah adalah pada saat anaknya Thomas atau Rendy misalnya, mau menyanyikan lagu Janji atau 11 Januari, ternyata tidak boleh dan kami sendiri tidak tahu. Ini sering terjadi dan mungkin akan terus menerus. Itu yang enggak kami mau," ujar Armand.

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah sudah mempunyai aturan hukum yang berkaitan langsung dengan masalah hak kekayaan intelektual dan pendataan karya musik. Aturan ini antara lain Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Sementara itu, Gigi baru saja merayakan usia 25 tahun pada 22 Maret 2019. Mereka menyiapkan konser tunggal besar yang akan digelar di Yogyakarta pada 14 September 2019. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya