Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

05/3/2026 17:29

Fandi Ramadhan Akhirnya Divonis 5 Tahun di PN Batam

Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (tengah) menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton. ANTARA/Teguh Prihatna/gus

 

Baca Juga