Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

18/11/2025 14:25

Nurhadi Kembali Didakwa Kasus Pencucian Uang

Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seusai menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Nurhadi didakwa Jaksa Penuntu Umum telah menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp307,2 miliar selama periode 2013-2019 saat menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Sebelumnya pada tahun 2021 Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp49 miliar. MI/Usman Iskandar/gus

Baca Juga