Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

30/10/2025 14:10

MK Kabulkan Gugatan Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo  didampingi para hakim anggota, antara lain Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, memimpin pembacaan putusan uji materi Undang-Undang di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK menyatakan setiap AKD, mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga setiap pimpinan alat kelengkapan dewan, wajib memiliki keterwakilan perempuan.
MI/Susanto/sas

Baca Juga