Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

18/9/2025 19:49

Jaksa Tuntut Antonius NS Kosasih 10 Tahun Bui

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih , dan terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto,  menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp1 triliun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun. Jaksa juga menuntut Antonius membayar uang pengganti Rp29,15 miliar ditambah sejumlah mata uang asing, dengan pidana tambahan tiga tahun penjara bila tidak dapat membayar.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut hukuman 9 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ekiawan membayar uang pengganti dalam jumlah besar berbentuk dolar AS.

MI/USMAN ISKANDAR/sas

Baca Juga