08/5/2025 18:24

Kejaksaan Agung Gelar Uang 479 Miliar Kasus Pencucian Uang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) didampinngi jajaran menyampaikan keterangan pers penaganan perkara PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Kejaksaan Agung menyita barang bukti senilai Rp479.174.079.148 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan MilIar Rupiah) lebih dalam dugaan tindak pidana pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group atas nama Tersangka PT Delmex Plantations oleh Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. MI/Susanto/sas

Baca Juga