Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

03/3/2025 18:12

Rina Pertiwi Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Suap Eksekusi Lahan Sengketa PT Pertamina

Tedakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi meninggalkan ruang sidang seusai menjalani pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). Rina Pertiwi divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Dalam perkara ini, Rina terbukti menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar. MI/Usman Iskandar/sas

Baca Juga