10/3/2021 13:00

Prastijo Utomo Divonis 3.5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo hadir dalam sidang putusan terhadap diri nya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/03/2021). Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhi hukuman kepada Prasetijo Utomo 3,5 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah dan subsider enam bulan kurungan. MI/Susanto/rdi
 

Baca Juga