Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

14/9/2020 08:56

PSBB Dimulai, Maksimal Penumpang Wajib 50%

Masyarakat menggunakan jasa transportasi KRL Commuter line saat akan beraktivitas dari Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan menuju Jakarta, Senin 14/9/2020). Kebijakan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) oleh Pemprov di DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi, dan Angkot. MI/SUSANTO/gus

Baca Juga