30/7/2020 18:24

Tersangka Pencemaran Nama Baik

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menunjukan barang bukti berupa handphone pada konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku seorang wanita berinisial KS (67) dan EJ (47) kasus pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku ini terbukti melakukan penghinaan di media sosial terhadap Ahok, istri, dan orangtuanya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI/Ole

Baca Juga