29/3/2020 13:25

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Jakarta

Pengendara melintas di depan papan iklan elektronik yang menampilkan himbauan #DIRUMAHAJA sebagai salah satu cara membatasi penyebaran virus korona (covid-19) terpasang di salah satu gedung pusat perbelanjaan, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi covid-19. MI/RAMDANI

Baca Juga