Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

10/3/2020 15:28

Kasus Pembobolan ATM

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) beserta jajaran terkait memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus penipuan siber modus pembobolan ATM di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). Subdit Tipid Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembobolan ATM dengan tersangka berinisial H (19), AR (26), DN (56), MR (33). Total kerugian korban mencapai Rp1.1 Miliar. Para tersangka dikenakan Pasal tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan maksimal pidana 20 tahun penjara. MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI/rdi

Baca Juga
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik